KLIKINFOBERITA COM, – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melaksanakan inspeksi terhadap distributor minyak goreng merk MinyaKita pada Senin, 17 Maret 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam pemasaran dan distribusi minyak goreng tersebut.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra, dengan anggota Brigpol Rama Mantara,Brigpol M. Singo Djoyoboyo, Brigpol M. Refly Yanzah,Briptu Debby Siswanto, dan Briptu M. Zaldy Eduar.
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah, tepatnya di Pasar Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Inspeksi ini menyasar distributor minyak goreng merk MinyaKita yang diduga melakukan kecurangan dalam pemasaran, khususnya terkait berat bersih produk.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kanit Tipidter IPDA Hefzan, memimpin langsung inspeksi ini. Tim melakukan pengecekan terhadap minyak goreng yang didistribusikan oleh PT. Musim Mas dan PT. Agro Mega Perkasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kecurangan atau selisih berat bersih pada minyak goreng merk MinyaKita yang didistribusikan oleh kedua perusahaan tersebut. Kapolres Bengkulu Tengah menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
“Kami akan terus memantau dan melakukan inspeksi rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam distribusi produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng,” tegas IPDA Hefzan
Operasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi konsumen dan menjaga stabilitas harga serta kualitas produk di pasaran.