KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah ini dilakukan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, ketua RT, serta pemilik dan pengelola tempat tinggal sewaan untuk memastikan pendataan penghuni berjalan tertib dan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.
Lurah Bandar Ratu, Wal Asri, SP, mengatakan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada pemilik serta pengelola rumah kos dan kontrakan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
“Pengawasan tetap kita lakukan agar keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat terjaga. Kita ingin memastikan lingkungan Kelurahan Bandar Ratu tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Wal Asri.
Ia menjelaskan, pemilik dan pengelola kos maupun kontrakan diminta lebih memperhatikan identitas penghuni, terutama warga yang baru menempati tempat tinggal sewaan. Mereka juga diimbau menjalin komunikasi aktif dengan ketua RT setempat serta segera berkoordinasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pendataan penghuni baru. Setiap penghuni diimbau melaporkan keberadaannya kepada ketua RT paling lambat 1 x 24 jam setelah menempati tempat tinggal. Ketentuan ini bertujuan membantu pemerintah setempat mengetahui dan mencatat warga yang tinggal di wilayah tersebut secara lebih tertib.
Menurut Wal Asri, pendataan yang baik akan mempermudah koordinasi antara pemerintah kelurahan, ketua RT, dan Bhabinkamtibmas apabila terjadi persoalan keamanan maupun ketertiban. Dengan demikian, potensi gangguan dapat diketahui lebih awal dan ditangani melalui koordinasi dengan pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pendataan, pemilik dan pengelola juga diingatkan agar tidak membiarkan rumah kos atau kontrakan disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk praktik prostitusi. Pengawasan terhadap aktivitas penghuni dan tamu perlu dilakukan secara wajar dengan tetap menghormati privasi serta hak-hak penghuni.
Perhatian serupa diberikan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan. Pemilik dan pengelola diimbau memastikan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya dipenuhi sesuai ketentuan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan instansi berwenang.
“Pemilik dan pengelola kos maupun kontrakan memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jangan sampai tempat tinggal yang dikelola justru menjadi sumber persoalan sosial maupun gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Wal Asri berharap, keterlibatan Bhabinkamtibmas dan ketua RT dapat memperkuat pengawasan di tingkat lingkungan sekaligus mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi sekitarnya.
Ia menegaskan, menjaga keamanan bukan hanya tugas pemerintah dan aparat kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik kos, pengelola kontrakan, dan para penghuni.
Melalui pengawasan yang terarah, pendataan yang tertib, serta koordinasi yang berkelanjutan, Kelurahan Bandar Ratu berupaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.







