Klikinfoberita.com,- Prosesi pengukuhan 138 kepala desa dan BPD se – kabupaten Bengkulu Tengah berlangsung di gedung pendopo Desa ujung karang, Kecamatan karang tinggi
Pengukuhan itu dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dimana kepala desa menerima masa perpanjangan 2 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode saja.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., mengatakan, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Tanpa desa yang kuat dan mandiri, kemajuan yang diinginkan akan lebih sulit tergapai.
“Kepala Desa sebelumnya hanya 6 tahun tapi bisa 3 periode. Saat ini menjadi 8 tahun tapi hanya 2 periode. Semoga yang dikukuhkan bisa menjalankan amanat dengan baik,” kata Pj. Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si.,
Heriyandi juga berpesan, agar seluruh kepala desa bisa terus menjalankan program-program pembangunan yang selama ini telah direncanakan.
Dalam mencapapai keberhasilan pembangunan, kata Heriyandi, diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh sektor masyarakat. Dengan begitu, organisasi pemerintahan bisa berjalan dengan kuat dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Pemimpin ini benar-benar tangung jawab kita, ketika terpilih, rakyat maunya dilayani dengan baik. Maka pesan pak saya layani masyarakat dengan baik. Kalau kita tidak mau menjadi pelayannya masyarakat, jangan jadi pemimpin,” tegasnya…