KLIKINFOBERITA.COM,- Polres Bengkulu Tengah kembali menggelar operasi pengawasan terhadap minyak goreng merek Minyakita dan komoditas vital lainnya. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Junairi, tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyasar sejumlah distributor dan pasar di wilayah hukum Bengkulu Tengah untuk memeriksa kecurangan seperti manipulasi berat atau penimbunan.
Pada Rabu (9/4/2025) pagi, personel Tipidter yang dikomandoi IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra melakukan pemeriksaan mendadak di distributor minyak goreng Minyakita di Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi. Pengecekan dilakukan terhadap produk yang didistribusikan oleh PT. Musim Mas dan PT. Agro Mega Perkasa, dua pemasok utama di wilayah tersebut.
Tim yang terdiri dari lima personel, termasuk Brigpol Rama Mantara, Brigpol M. Singo Djoyoboyo, dan Briptu M. Zaldy Eduar, memverifikasi berat bersih, harga, serta kelengkapan dokumen distribusi. Hasilnya, tidak ditemukan selisih berat atau pelanggaran harga pada kemasan Minyakita yang diperiksa.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, menegaskan bahwa operasi pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. “Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari praktik curang, terutama untuk sembako seperti minyak goreng yang sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Totok juga mengingatkan para distributor dan pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku. “Jika ada pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi tegas,” tambahnya.
Polres Bengkulu Tengah turut mengajak peran aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi sembako. “Jika ada indikasi penimbunan, selisih berat, atau ketidaksesuaian harga, segera laporkan ke kami. Sinergi antara aparat dan warga sangat penting untuk menjaga stabilitas,” imbau AKP Junairi.
Operasi ini merupakan bagian dari program SMART Polres Bengkulu Tengah (Sinergi, Merakyat, Akuntabel, Responsif, dan Terpercaya) dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ke depan, pemeriksaan serupa akan diperluas ke komoditas pokok lainnya seperti beras, gula, dan telur.