Pemprov Bengkulu Kaji Skema Pembayaran Jasa Dokter dan Terapis RSJKO

oleh -51 Dilihat
oleh
Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni memimpin rapat pembahasan skema pembayaran jasa dokter dan terapis RSJKO Soeprapto, memastikan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan administrasi.-Foto : s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,-  Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah mengkaji skema pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis yang terlibat dalam Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Rumah Sakit Jiwa Khusus Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian pembayaran kepada tenaga kesehatan sekaligus memastikan pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat tetap berjalan. Pemprov Bengkulu menegaskan, persoalan administrasi tidak boleh mengganggu operasional dan pelayanan pasien di RSJKO Soeprapto.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni memimpin rapat pembahasan tindak lanjut persoalan tersebut di ruang kerjanya, Senin sore, 14 September 2026. Rapat itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Kesehatan, serta Biro Hukum.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas mekanisme pembayaran jasa bagi dokter dan tenaga terapis yang bekerja melalui skema IKS. Pembahasan juga mencakup keberlanjutan tugas tenaga kesehatan, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Berdasarkan data yang dibahas, terdapat sedikitnya tujuh dokter ASN serta sembilan dokter dan tenaga terapis non-ASN yang berkaitan dengan kerja sama tersebut. Keberadaan mereka dinilai penting dalam mendukung pelayanan medis, perawatan, serta terapi bagi pasien RSJKO Soeprapto.

Pemprov Bengkulu selanjutnya akan melakukan kajian lintas sektor untuk menentukan mekanisme pembayaran yang tepat. Kajian itu meliputi aspek administrasi, penganggaran, dan dasar hukum agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Herwan Antoni mengatakan, pemerintah daerah berupaya mencari jalan keluar yang tidak hanya menyelesaikan persoalan pembayaran, tetapi juga menjamin kebutuhan tenaga dokter dan terapis di RSJKO tetap terpenuhi.

“Intinya, pemerintah daerah akan mencari mekanisme yang sesuai aturan agar tenaga dokter dan terapis yang dibutuhkan tetap dapat bekerja,” kata Herwan.

Menurutnya, kesinambungan tenaga kesehatan menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidak ingin persoalan pembayaran jasa menyebabkan berkurangnya tenaga medis atau menghambat penanganan pasien.

Melalui kajian tersebut, Pemprov Bengkulu berharap segera memperoleh solusi yang memberikan kepastian bagi para dokter dan terapis. Di saat yang sama, pelayanan kesehatan jiwa di RSJKO Soeprapto diharapkan tetap berjalan normal tanpa terganggu persoalan administrasi.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.