KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa semua bangunan pedagang yang terdapat di Pantai Panjang tidak memiliki izin yang sah. Surat izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sudah tidak berlaku lagi, sehingga pengelolaan kawasan pantai kini menjadi tanggung jawab Pemkot.
Sekretaris Daerah Kota Bengkulu sementara, Medy Pebriansyah, menjelaskan bahwa status hukum bangunan pedagang sejak awal tidak lengkap, dan izin yang ada dari Provinsi kini sudah kadaluarsa. “Bangunan pedagang yang ada di Pantai Panjang tidak punya dasar hukum. Dulu memang ada izin dari Pemerintah Provinsi, tetapi izin tersebut sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.
Medy juga menambahkan bahwa melalui keputusan gubernur, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pantai Panjang telah diserahkan kepada Pemkot Bengkulu. Oleh karena itu, pengelolaan, penataan, dan penerbitan izin usaha di wilayah tersebut kini menjadi tanggung jawab Kota.
Hingga saat ini, Pemkot belum mengeluarkan izin usaha baru untuk tanah yang dikelola secara HPL tersebut. Penertiban bangunan pedagang menjadi salah satu program dari Walikota dan Wakil Walikota agar Pantai Panjang dapat berfungsi sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Pak Wali berkomitmen untuk merapikan kawasan Pantai Panjang agar menjadi area publik yang nyaman bagi semua orang, tanpa ada pungutan dan gangguan bagi pengunjung,” ucap Medy. Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan menyiapkan fasilitas tambahan untuk masyarakat dan pengunjung.
Salah satu rencana nyata adalah membangun fasilitas yang tidak dipungut biaya: Pemkot berencana untuk mendirikan 100 gazebo gratis bagi para pengunjung. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan rekreasi di Pantai Panjang dan mengurangi praktik pungutan liar yang sering dikeluhkan.
Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan berkoordinasi bersama pemilik bangunan dan pedagang. Pemkot juga akan membangun mekanisme penataan yang terbuka, termasuk sosialisasi, memberikan waktu untuk penataan, dan menawarkan opsi relokasi atau legalisasi usaha jika memenuhi kriteria izin baru dari kota.








