KLIKINFOBERITA.COM,-Dinamika pasca-Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin intens. Enam bulan telah berlalu sejak SK Menteri Hukum dan HAM merilis susunan pengurus DPP PPP hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025, namun perselisihan malah meluas dari pusat ke daerah.
Fokus perhatian tertuju pada keputusan DPP PPP yang memberhentikan ratusan pengurus di level provinsi (DPW) dan kabupaten/kota (DPC) melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris. Kebijakan pemecatan ini menjangkau 12 provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, hingga Maluku.
Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah, M. Thobahul Aftoni, mengungkapkan bahwa jumlah pengurus yang dipecat mencapai lebih dari 600. “Ini mencakup ketua, sekretaris, dan bendahara di berbagai DPW dan DPC dari Sumut sampai Papua. Bahkan, sembilan DPC PPP di Provinsi Maluku telah dibekukan sepenuhnya,” ujarnya.
Aftoni menyebut peristiwa ini sebagai pemecatan massal terbesar dalam sejarah partai politik di Indonesia. “Jika ini didaftarkan ke MURI, pasti akan menjadi rekor. Ada yang hanya ketuanya, sementara yang lain termasuk seluruh pengurus dipecat tanpa persetujuan dari DPP PPP,” tegasnya.
Apa alasan di balik keputusan Mardiono? “Tidak perlu dijelaskan terlalu panjang. Isu ini sudah menjadi sorotan publik sejak Desember 2025 melalui media,” jawab Aftoni singkat.
Konflik ini berpotensi menimbulkan geger pada soliditas PPP menjelang pemilihan politik yang akan datang.








