Pembatalan SK DPP, Muswil PPP di Bengkulu disinyalir cacat hukum

oleh -163 Dilihat
oleh
DPP Cabut SK, Muswil PPP Bengkulu dianggap tidak resmi.Foto ; Dedi/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Keluarnya surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyatakan pembatalan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) di daerah mengubah dinamika internal partai secara signifikan.

Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Bengkulu yang sudah dilaksanakan sebelumnya dianggap tidak sah menurut ketentuan organisasi.

Dokumen resmi DPP PPP dengan nomor 009/IN/DPP/III/2026 yang membahas tentang pembatalan pengesahan Plt pada DPW dan DPC PPP menjadi dasar bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Plt tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang berlaku.

Surat yang dibagikan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2026 ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, H. Taj Yasin Maimoen.

Dalam surat tersebut, DPP menyatakan dengan jelas bahwa sejumlah Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan penetapan Plt di berbagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia, termasuk Bengkulu, dibatalkan.

DPP juga menekankan bahwa semua keputusan yang dikeluarkan dari SK tersebut dianggap tidak berlaku dan batal secara hukum.

Selain itu, DPP mengembalikan kepemimpinan organisasi di tingkat wilayah dan cabang kepada pengurus sebelumnya sesuai dengan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) atau Musyawarah Cabang (Muscab) yang sah terakhir.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW PPP Bengkulu untuk periode 2021–2026, Riki Supriadi, menyatakan bahwa status Plt di Bengkulu otomatis hilang seiring diterbitkannya surat tersebut.

“Dengan terbitnya surat ini, berarti Plt yang pernah ditugaskan oleh DPP di Bengkulu dibatalkan. Semua keputusan yang dihasilkan oleh Plt itu juga cacat hukum dan tidak sah,” kata Riki.

Riki mengungkapkan bahwa dampak paling signifikan dari pembatalan SK Plt yaitu dianggapnya Muswil PPP Bengkulu yang sebelumnya berlangsung tidak sah.

Menurutnya, Muswil itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena dilaksanakan di bawah kepemimpinan Plt yang tidak memiliki mandat resmi dari Sekretaris Jenderal.

“Ini berarti Muswil yang diadakan kemarin batal, meskipun dihadiri ketua umum. Karena Sekjen tidak memberikan mandat untuk Plt,” tegasnya.

Ia berpendapat bahwa keabsahan suatu forum organisasi tidak hanya ditentukan oleh kehadiran elit partai, tetapi juga harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dia juga menyebutkan bahwa terdapat penekanan dalam surat DPP agar pelaksanaan Muswil dan Muscab ditunda sampai proses rekonsiliasi dan penyempurnaan AD/ART di tingkat pusat selesai.

Dengan dibatalkannya SK Plt, kepemimpinan DPW PPP Bengkulu kembali kepada pengurus yang lama.

“Dengan surat ini, DPW PPP Bengkulu masih dipimpin oleh Erwin Octavian sampai rekonsiliasi oleh DPP selesai,” ungkap Riki.

Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan Erwin Octavian sudah dilakukan untuk menjaga stabilitas internal partai di daerah.

Namun, sampai saat ini belum ada komunikasi yang terjalin dengan pengurus hasil Muswil yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Riki menegaskan bahwa sikap beberapa DPW, termasuk Bengkulu, yang tidak mendukung pelaksanaan Muswil bukanlah bentuk pembangkangan terhadap DPP.

Sebelumnya, sebanyak 20 DPW disebut tidak mendukung pelaksanaan Muswil. Namun menurut Riki, sikap tersebut berasal dari keinginan agar masalah internal di tingkat pusat diselesaikan terlebih dahulu.

“Kami tidak membangkang. Kami hanya ingin menunda karena belum ada rekonsiliasi di tingkat DPP. Masalah ini ada di pusat, tetapi daerah yang merasakan dampaknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Riki berpendapat bahwa keluarnya surat pembatalan itu adalah sebuah upaya untuk memperbaiki hal-hal dalam DPP PPP.

Ia beranggapan bahwa surat yang ditandatangani oleh Sekjen itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa keputusan yang diambil sebelumnya tidak sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga partai.

“Secara hukum, SK itu dianggap sah. Dengan keluarnya surat ini, bisa diartikan bahwa Sekjen mengonfirmasi bahwa keputusan ketua umum melanggar AD/ART,” katanya.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa DPP perlu melakukan perbaikan terhadap struktur kepengurusan pusat dan AD/ART hasil Muktamar sebelum melanjutkan agenda-agenda organisasi di tingkat daerah.

Tindakan ini dianggap penting untuk menjaga kekompakan partai dan mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan di dalam tubuh PPP.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.