Klikinfoberita.com, – Dalam pemberantasan judi online, Polri bersinergi dengan instansi dan pihak terkait. Berhenti dan jauhi judi online karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Dasar:
– Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik menjerat pihak yang sengaja mendistribusikan/membuat dapat diaksesnya judi online, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
– Pasal 303 bis KUHP menjerat para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta rupiah.(**)