Pasca Dilantik PPPK, 22 Perangkat Desa Diminta untuk Lakukan Pengembalian TGR

oleh -427 Dilihat
oleh
Pj Sekda Benteng, Drs Hendri Donal SH MH : Pasca pelantikan PPPK, 22 perangkat desa diwajibkan lakukan pengembalian TGR sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa demi pembangunan berkelanjutan

KLIKINFOBERITA.COM, – Dari 1.120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tercatat 22 orang diketahui merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Temuan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah.

“Berdasarkan LHP Inspektorat, mereka diwajibkan mengembalikan salah satu Siltap (penghasilan tetap) yang telah diterima,” ungkap Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Drs Hendri Donal, SH, MH, Rabu (24/7/2025).

Donal menambahkan, sebagian besar dari mereka telah mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa maupun kepala desa (Kades) sebelum pelantikan PPPK berlangsung. Namun, kewajiban pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tetap diberlakukan.

Terkait teknis pengembalian, Majelis TGR Kabupaten Benteng akan menggelar rapat untuk membahas nominal TGR yang harus dibayarkan serta menentukan tenggat waktu pelunasan.

“Deadline pengembalian akan ditentukan oleh tim Majelis TGR. TGR ini dihitung selama mereka menerima dua Siltap,” jelas Donal.(alk)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.