Operasi Penggrebekan Penimbunan Tiga Orang Diamankan oleh Tipidter Bengkulu Tengah, 1. 500 Dus Minyak Goreng Disita

oleh -113 Dilihat
oleh
Tim Tipidter Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan 3 orang dan menyita 1.500 dus minyak goreng "Minyak Kita" yang diduga diedarkan tanpa izin dan melanggar aturan hukum yang berlaku.-Foto : Dedy/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Polres Bengkulu Tengah berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan minyak goreng merek “Minyak Kita” yang melanggar peraturan yang ada.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 21. 30 WIB, di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat.

“Operasi ini berlangsung cepat berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan penimbunan barang. Tim dengan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan beranjak ke lokasi yang disebutkan,” ungkap AKP Susilo kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan satu unit truk yang sedang dalam proses pembongkaran. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan tiga orang yang ada di tempat kejadian untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki fungsi masing-masing, yaitu:

1. HR (37 tahun): Berperan sebagai sopir, berasal dari Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

2. RW (26 tahun): Bertugas sebagai kernet, tinggal di Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.

3. RF (35 tahun): Berperan sebagai penghubung pencarian kendaraan angkutan, berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari lokasi kejadian, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 1. 500 dus minyak goreng “Minyak Kita” serta satu unit truk yang digunakan untuk transportasi.

AKP Susilo menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena diduga telah melanggar ketentuan hukum yang ada. Para tersangka dicurigai melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 144 juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan bahwa barang yang diperdagangkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan kesehatan, serta tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen. Penimbunan dan peredaran barang yang melanggar ketentuan juga dianggap merugikan kepentingan masyarakat umum, terutama dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan serta modus operandi yang digunakan.

“Kami menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi demi melindungi kepentingan konsumen serta menjaga ketertiban pasar,” tutupnya.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.