KLIKINFOBERITA.COM,- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND . Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman yang terjadi di wilayah hukum setempat. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan korban terkait pemerasan proyek bedah rumah.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 12 September 2026. Tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp untuk membahas proyek bedah rumah yang ditangani korban. Keduanya bertemu di rumah tersangka di Desa Talang Boseng pukul 18.30 WIB. Di sana, tersangka mengancam akan memviralkan isu negatif terkait proyek tersebut ke media massa jika korban tidak menyerahkan uang. Karena tidak membawa uang, korban sepakat memenuhi permintaan tersangka pada Senin, 14 September 2026, di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati. Di lokasi ini, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Terkait pengungkapan kasus ini, Polres Bengkulu Tengah menggelar Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP YANU RIHARDI, S.I.K., M.M. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan pidana pemerasan.
“Kami dari Polres Bengkulu Tengah tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan profesi, termasuk oknum yang mengatasnamakan media untuk melakukan pemerasan dan pengancaman. Tersangka ND telah menyalahgunakan kepercayaan dengan mengancam korban akan memviralkan proyek bedah rumah demi keuntungan pribadi. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat mencoreng etika jurnalistik,” tegas AKBP YANU RIHARDI, S.I.K., M.M.
Kapolres menambahkan, tersangka kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp1.500.000 dengan pecahan seratus ribu rupiah, fotokopi uang, satu buah flashdisk V-gen berisi rekaman video dan suara percakapan tersangka dengan korban, satu unit ponsel Oppo A5 berwarna putih, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil Toyota Agya berwarna kuning. Selain itu, polisi juga menyita ID Card bertuliskan KOMPAS.COM atas nama ND baju berkerah lengan pendek berwarna krem muda, dan amplop putih robek yang semakin memperkuat motif penyalahgunaan profesi media dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka ND dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a tentang Pemerasan dan Pengancaman. Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami hal serupa. “Kami juga mengingatkan rekan-rekan media yang benar-benar profesional agar tidak terpengaruh oleh oknum-oknum seperti ini yang merusak citra pers,” pungkas AKBP YANU RIHARDI.
Kasus hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya praktisi media, agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi. Polres Bengkulu Tengah berkomitmen untuk terus mengusut tuntas berbagai kasus kejahatan siber maupun konvensional yang meresahkan warga. Proses hukum terhadap tersangka ND akan terus berjalan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kami berharap keputusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran berharga. Polisi bertindak tegas tanpa kompromi demi tegaknya hukum.








