Polres Malang Mengungkap Jaringan Pemalsu Beras Bulog

oleh -453 Dilihat
oleh

klikinfoberita.com,- Polres Malang telah mengungkap jaringan pemalsu beras Bulog yang diubah ke dalam kemasan premium.

Dalam pengungkapan itu, Kepolisian menyita barang bukti berupa 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kg, 445 kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 kg beras kemasan ulang merek Raja Lele.

Alaku

Atas perbuatannya, tersangka EH (37) dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kilogramnya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” tutur Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (15/3).(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.