Bengkulu tengah, Klikinfoberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat tahun anggaran 2014, Rabu (6/9/2023).
Ke empat tersangka tersebut yakni MH mantan Sekda Bengkulu Tengah periode 2017 – 2018, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bappeda tahun 2014, kemudian DR PPTK saat itu, Direktur PT BCL, NRD dan KMS, konsultan pengerjaan.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejari Bengkulu Tengah menemukan beberapa fakta perbuatan melawan hukum.
Pertama dalam pengerjaan RDTR 2014 tersebut para tersangka hanya melakukan pinjam nama perusahaan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut dalam hal ini tenaga ahli.
“Jadi pengerjaan ini hanya mencatut nama tenaga ahli yang ada pada di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi ahli juga mereka tidak mengetahui kalau ada pengerjaan RDTR 2014 tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali.
Kedua, dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan ke putus kontrak itu tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.