KLIKINFOBERITA.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2023 di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tersangka berinisial EF (45), diketahui menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023. Selain itu, EF juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dugaan korupsi terjadi.
EF diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran terkait biaya perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Saat digiring keluar dari kantor Kejari, EF tampak mengenakan rompi tahanan merah muda bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dengan kepala tertunduk dan sesekali menyeka air mata, dikawal dua anggota TNI AD.
EF resmi ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, menjelaskan bahwa EF melanggar prosedur dalam proses pencairan dana negara.
Tersangka tidak melakukan pengujian terhadap kwitansi dan tagihan. Bahkan terdapat pencairan dana tanpa dokumen pendukung seperti kwitansi, yang seharusnya wajib dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Yudi
Yudi menambahkan, dalam proses penyidikan, pihak Kejari telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, serta pihak rekanan yang terlibat dalam pengadaan dan pembelanjaan.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
Kami terus mendalami aliran dana serta menelusuri siapa saja yang berperan. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, akan segera kami umumkan,” tegasnya
Hingga kini, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah dan akan segera diumumkan ke publik.(AN)