KLIKINFOBERITA.COM, – Biaya pengurusan dokumen untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menuai kritik. Muklis, SH, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyuarakannya atas tingginya biaya administrasi yang dinilai memberatkan masyarakat. Ia juga meninjau dasar hukum pungutan ini, mengingat banyak masyarakat yang merasa kebijakan tersebut tidak memihak pada mereka.
Muklis mengungkapkan bahwa peserta seleksi PPPK harus mengeluarkan biaya hingga Rp520.000 hingga Rp790.000 untuk mengurus dokumen seperti tes kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang hanya mematok Rp270.000 untuk layanan serupa.
“Ini jelas memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah. Kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar tidak merugikan rakyat kecil,” ujar Muklis.
Muklis menegaskan, pelayanan publik seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru menambah beban masyarakat. Terlebih lagi, kebijakan terkait biaya pelayanan ini harus memiliki dasar hukum yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Muklis memperingatkan, jika pungutan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka bisa dianggap sebagai pungutan pembohong (pungli). “Jika biaya ini tidak diatur melalui Perda atau Perbup, maka penarikan ini harus segera dihentikan,” tegasnya.
Muklis juga menyoroti aturan yang memberlakukan pengurusan dokumen kesehatan hanya di RSUD Bengkulu Tengah. Hal ini dinilai menambah kesulitan karena menimbulkan antrean panjang dan proses pelayanan yang tidak efektif.
Menurut Muklis, dokter di Puskesmas atau klinik juga memiliki kompetensi untuk mengeluarkan dokumen seperti surat keterangan sehat dan bebas narkoba. Ia mengkritik kebijakan yang hanya memusatkan layanan di RSUD, yang mengukur perluasan proses pengurusan dokumen.
“Kalau tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan itu seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Tingginya biaya pengurusan dokumen menjadi beban berat, khususnya bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Muklis menjelaskan, banyak peserta PPPK yang harus mengeluarkan lebih dari setengah juta rupiah hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi.
“Bayangkan, bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan, biaya ini sangat memberatkan. Bahkan ada yang sampai tidak mampu membayar,” ujar Muklis prihatin.
Muklis juga mencantumkan aturan lintas instansi yang tidak relevan, seperti kewajiban membayar tunggakan BPJS saat mengurus dokumen lain, termasuk SKCK. Ia menilai, praktik ini menambah beban masyarakat dan keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi terkait.
Muklis meminta pemerintah daerah segera menyelidiki legalitas pungutan biaya pengurusan dokumen PPPK ini. Jika terbukti tidak memiliki landasan hukum, pungutan tersebut harus dihentikan.
“Sebagai wakil rakyat, tugas kami adalah melindungi masyarakat. Tidak boleh ada kebijakan yang merugikan mereka tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Muklis.
Menyanggapi kritik ini, Direktur RSUD Bengkulu Tengah, Hery Kurniawan, menyatakan bahwa penarikan biaya telah sesuai dengan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024. “Penarikan dana ini sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Hery melalui pesan WhatsApp.
Senada dengan Hery, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, Barti Hasibuan, juga menegaskan bahwa biaya untuk pengurusan dokumen seperti surat KIR, surat bebas narkoba, dan tes buta warna sudah diatur dalam Perda Tahun 2024.
Namun, pernyataan ini tidak mampu meredakan keluhan masyarakat. Salah seorang peserta PPPK asal Kecamatan Karang Tinggi yang enggan disebut mengaku tidak setuju dengan biaya yang tinggi. “Sudah bayar mahal, prosesnya lama, bahkan butuh beberapa hari,” ungkapnya dengan kesal.
Sorotan terhadap kebijakan ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan pelayanan publik. Kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil harus segera diubah agar tidak semakin menambah beban rakyat, terutama mereka yang berharap menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK.