KLIKINFOBERITA.COM, – Konflik lahan antara PT Bio Nusantara Teknologi dan warga setempat, Rodi Hazoni, semakin memanas di Desa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 15 hektare yang sebelumnya dimiliki oleh Sunyoto, terpidana kasus korupsi pada 2016-2017. Setelah aset Sunyoto disita negara, lahan tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan PT Bio Nusantara dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Namun, Rodi Hazoni, warga Desa Pasar Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, mengaku telah membeli lahan tersebut senilai Rp 800 juta dari Muhammad Masrurik pada 2022. Rodi menunjukkan akta jual beli yang ditandatangani oleh kepala desa dan saksi-saksi. Kuasa hukum Rodi, Sasriponi Ranggolaweh, menyatakan bahwa Masrurik memiliki surat kuasa jual beli dari Sunyoto, meski keaslian surat tersebut masih dipertanyakan. Sasriponi berencana mengajukan gugatan perdata dan pidana terkait klaim PT Bio Nusantara yang telah melakukan replanting di lahan sengketa.
Polres Bengkulu Tengah telah menggelar mediasi antara kedua pihak pada Kamis (6/3/2025). Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kabag Ops, AKP Ridwan Siregar, menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan Kejaksaan Negeri Bengkulu, lahan tersebut sah milik PT Bio Nusantara karena diperoleh melalui lelang resmi. Sementara itu, Rodi disarankan untuk melengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Jika tidak, Rodi bisa dianggap sebagai korban penipuan.
Ketegangan semakin meningkat saat PT Bio Nusantara mencoba melakukan replanting, yang dihalangi oleh warga. Polisi menyarankan mediasi untuk menghindari eskalasi konflik. Pihak kejaksaan hadir untuk menjelaskan asal-usul lahan dan status hukumnya. Kasus ini masih terus berkembang, dengan kedua pihak bersikukuh pada klaim masing-masing. Masyarakat setempat berharap konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan damai untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.