KLIKINFOBERITA.COM,- Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memutuskan untuk membebaskan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Wisdom S. Sumbayak, Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Bengkulu, menyatakan bahwa mereka menghargai keputusan pengadilan, tetapi setelah menganalisis alasan dari majelis hakim, mereka percaya perlu untuk melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mengevaluasi kembali adanya pertimbangan hukum dalam kasus ini di tingkat kasasi.
“Kami menghormati putusan hakim. Namun, setelah menelaah keputusan serta pertimbangan majelis, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bengkulu memastikan akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Wisdom di Bengkulu pada hari Kamis.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menjelaskan bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak terbukti, baik dalam dakwaan utama maupun yang subsider. Oleh karena itu, keempat orang yang dituduh dinyatakan bebas dari semua tuntutan.
Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh proses pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosedur tersebut merujuk pada instruksi dan keputusan presiden yang berkaitan dengan pengembangan infrastruktur Nasional yang bersifat strategis. Berdasarkan analisis tersebut, hakim tidak mengidentifikasi adanya tindakan melanggar hukum.
Nama-nama yang dibebaskan tersebut adalah Hazairin Masni, yang menjabat sebagai mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Toto Soeharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik di Jakarta, Hadia Seftiana sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Hartanto yang berperan sebagai pengacara untuk warga yang terpengaruh.
Pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu mengajukan tuntutan berbeda untuk setiap terdakwa berdasarkan peran masing-masing. Hazairin Masni dikenakan tuntutan tujuh tahun fakum penjara, denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari, dan uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, Toto Soeharto dijatuhi tuntutan lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, dan uang pengganti Rp242,8 juta dengan subsider dua tahun. Hadia Seftiana juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari.
Hartanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, dan uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar dengan subsider dua tahun kurungan.
Keempat terdakwa didakwa dengan pelanggaran Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan keputusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim, Kejati Bengkulu merasa perlu untuk melakukan peninjauan kembali di level kasasi agar pertimbangan hukum dapat ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan oleh jaksa tidak terbukti, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk membebaskan keempat terdakwa dari semua tuduhan yang dihadapi.
Majelis berpendapat bahwa proses pelepasan lahan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada serta mengikuti arahan dan keputusan presiden mengenai pengembangan infrastruktur penting nasional. Berdasarkan telaah tersebut, hakim tidak menemukan elemen tindakan yang melawan hukum.
Keempat orang yang dinyatakan bebas adalah:
– Hazairin Masni, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah;
– Toto Soeharto, pemimpin Kantor Jasa Penilai Publik di Jakarta;
– Hadia Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran di BPN Bengkulu Tengah; dan
– Hartanto, yang bertindak sebagai pengacara untuk warga yang terdampak.
Sebelumnya, pada proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu mengajukan tuntutan beragam sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. Hazairin dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp2,35 miliar dengan subsider dua tahun penjara. Toto dituntut lima tahun kurungan, denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp242,8 juta dan subsider dua tahun penjara. Hadia dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari. Sedangkan Hartanto dikenakan tuntutan tujuh tahun kurungan, denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp4,66 miliar dengan subsider dua tahun kurungan.
Jaksa menuduh keempat terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kejati berpendapat bahwa kasasi perlu diajukan agar penilaian hukum yang diberikan majelis hakim dapat diuji kembali di Mahkamah Agung. Proses kasasi ini akan diawasi dengan ketat, mengingat kasus ini berhubungan dengan proyek infrastruktur strategis yang mendapat perhatian publik.









