Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Gelar Zoom Meeting Perkuat Restorative Justice

oleh -160 Dilihat
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, bersama tim mengikuti Zoom Meeting peningkatan pelaksanaan restorative justice, memperkuat sinergi dan solusi pemulihan bagi korban dan masyarakat.-Foto : Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menggelar Zoom meeting bertajuk “Peningkatan Pelaksanaan Restorative Justice” yang dilaksanakan di aula kantor kejaksaan setempat, Senin (13/7/2026). Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar S.H., M.H., bersama Kasi Pidana Umum dan staf, serta dipimpin secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, Muib, S.H., M.H.

Dalam arahannya, Muib menegaskan bahwa konsep restorative justice yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru hadir sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Restorative justice memberi ruang bagi dialog, kesepakatan bersama, dan pemulihan rasa keadilan. Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat dilakukan di luar persidangan apabila terpenuhi unsur kepentingan hukum dan asas keadilan bagi semua pihak,” ujar Muib.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, mengatakan pihaknya menyambut baik implementasi restorative justice sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum. Menurut Nurmalina, pendekatan ini sejalan dengan upaya menjadikan sistem peradilan pidana lebih humanis dan efektif.

“Kami memandang restorative justice sebagai sarana untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memulihkan hak-hak korban. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akan mengoptimalkan penerapan prinsip ini sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan menjamin kepastian hukum,” kata Nurmalina.

Nurmalina menambahkan bahwa pelaksanaan restorative justice memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk kepolisian, pengadilan, dan lembaga sosial yang menangani korban. “Sinergi antarlembaga dan pembinaan kepada masyarakat sangat penting agar mekanisme restorative justice dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas teknis pelaksanaan restorative justice, kriteria perkara yang layak memperoleh penanganan di luar sidang, serta mekanisme dokumentasi dan pengawasan agar prinsip keadilan terpenuhi. Peserta diberikan pedoman praktis untuk menerapkan restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Para peserta menyepakati perlunya sosialisasi intensif kepada masyarakat dan penyuluhan internal bagi aparat penegak hukum. Tujuannya agar para pihak memahami proses, hak, dan kewajiban dalam mekanisme restorative justice sehingga pelaksanaan di lapangan lebih akuntabel dan transparan.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berharap dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan semata pembalasan, serta memberi manfaat langsung bagi korban dan komunitas setempat.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.