KLIKINFOBERITA.COM,- Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali mengambil tindakan tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan pasar di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi. Pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 14. 30 WIB, mereka melakukan penggeledahan resmi di kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disdagperinkop) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rianto Ade Putra, S. H. , M. H. , yang didampingi oleh tim penyidik lainnya. Setibanya di lokasi, mereka langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dokumen-dokumen penting di beberapa ruangan dengan penekanan khusus pada ruangan terkait Perdagangan Dalam Negeri dan UKM. Melihat situasi di lapangan, proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berjalan dengan teratur meskipun serius. Selama proses berlangsung, hanya beberapa staf dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hadir di kantor, sementara Kepala Dinas dan para Kepala Bidang diketahui tidak ada di tempat saat itu.
Rianto Ade Putra mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sudah dimulai. Ia menekankan bahwa kasus ini sudah resmi beralih dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak 21 Mei 2026. “Kasus ini sudah mencapai tahap penyidikan per 21 Mei 2026,” tegas Rianto.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil mendapatkan berbagai dokumen penting, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen lain yang terkait dengan perencanaan serta pelaksanaan proyek pasar. Dokumen-dokumen tersebut diambil untuk melengkapi berkas perkara dan menjadi bukti yang sah dalam penyidikan. “Dokumen yang berhubungan dengan anggaran dan pelaksanaan pembangunan pasar kami bawa untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari pembangunan pasar yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dengan total dana sebesar Rp700 juta. Namun, hasil proyek tersebut dianggap mengecewakan dan diduga merugikan anggaran daerah. Melalui pemeriksaan langsung oleh tim penyidik yang bekerja sama dengan ahli fisik, ditemukan bahwa bangunan pasar tersebut hingga saat ini belum pernah digunakan sama sekali. Lokasi pasar juga dinilai tidak layak, akses menuju lokasi sulit dijangkau, dan tidak dilengkapi dengan sarana serta prasarana yang memadai untuk operasional pasar.
Temuan lain yang memperkuat dugaan penyimpangan yaitu adanya perbedaan antara hasil pekerjaan di lapangan dan spesifikasi teknis yang terdapat dalam kontrak proyek. Penyidik menemukan bahwa banyak item pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang. Saat ini, tim penyidik terus mencari informasi dan memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang mangkrak ini dan yang merugikan masyarakat. Kejari Bengkulu Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan transparansi penggunaan anggaran daerah.







