Ilham Putra: Dokumen Asli Saja Cukup untuk Daftar Sekolah di Bengkulu

oleh -11 Dilihat
oleh
Panitia SPMB menerima orang tua menyerahkan Kartu Keluarga dan Akta asli tanpa legalisir, langkah Disdikbud Kota Bengkulu untuk mempercepat pendaftaran dan mengurangi antrean di Dukcapil.-Foto :s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu menegaskan bahwa legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menjadi syarat dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Keputusan ini dimaksudkan untuk mempercepat pendaftaran dan mengurangi beban orang tua.

Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, menjelaskan, orang tua cukup membawa dokumen asli KK dan akta saat mendaftar ke sekolah. Panitia pendaftaran di tingkat sekolah diminta menerima dokumen asli tersebut tanpa memaksa salinan yang telah dilegalisir.

“Syarat SPMB di Kota Bengkulu tak perlu menyertakan legalisir Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran. Cukup menunjukkan KK asli dan akta asli,” kata Ilham di kantor Disdikbud, Kamis (2/7/2026).

Kebijakan itu diambil setelah Disdikbud memantau lonjakan kunjungan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) beberapa hari terakhir. Ribuan orang tua diketahui mengantre untuk melakukan legalisir secara massal menjelang pembukaan pendaftaran sekolah, sehingga menimbulkan penumpukan dan mengganggu layanan publik lainnya.

Menurut Ilham, praktik legalisir massal tersebut memperlambat pelayanan administrasi kependudukan bagi warga lain. “Kami tidak ingin pelayanan publik terganggu hanya karena prosedur tambahan yang sejatinya tidak diperlukan untuk proses pendaftaran sekolah,” ujarnya.

Dengan aturan baru ini, Disdikbud berharap proses pendaftaran murid baru berjalan lebih efektif dan efisien. Selain meringankan beban administrasi orang tua, kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi tekanan pada petugas Dukcapil dan meminimalkan antrean panjang.

Disdikbud meminta kepala sekolah dan panitia SPMB di seluruh jenjang untuk mensosialisasikan perubahan persyaratan ini secara luas, termasuk melalui pengumuman sekolah, media sosial, dan pengumuman di kantor kelurahan. Panitia juga diminta mencatat nomor induk kependudukan (NIK) dan memverifikasi dokumen asli saat pendaftaran.

Sebagai langkah pengamanan, Ilham menegaskan panitia berwenang melakukan verifikasi silang dengan data Dukcapil apabila diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen dan mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah proses pendaftaran selesai untuk melihat efektivitas dan dampaknya terhadap layanan publik.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.