Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2026, Stabil di Rp2,594 Juta per Gram

oleh -109 Dilihat
oleh
Harga emas Antam hari ini, Selasa 13 Oktober 2026, terpantau stabil di level Rp2.594.000 per gram. Calon investor disarankan memantau harga terbaru sebelum membeli emas batangan.- Foto : Istimewa/klikinfobetita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa, 13 Oktober 2026, terpantau belum mengalami perubahan. Harga emas Antam masih berada di level Rp2.594.000 per gram, sama seperti posisi penutupan harga pada perdagangan sehari sebelumnya.

Mengacu pada data di situs resmi Logam Mulia yang dipantau pada pukul 05.19 WIB, harga emas Antam masih bertahan di angka Rp2.594.000 per gram. Pembaruan harga terakhir tercatat pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 08.23 WIB.

Sebelumnya, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram, dari Rp2.592.000 menjadi Rp2.594.000 per gram. Setelah kenaikan tersebut, harga emas belum menunjukkan perubahan baru hingga Selasa pagi.

Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat yang tengah mempertimbangkan pembelian emas sebagai instrumen investasi maupun aset untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Harga emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat. Dengan patokan harga Rp2.594.000 per gram, berikut rincian harga berdasarkan berat emas:

– 1 gram: Rp2.594.000

– 2 gram: Rp5.188.000

– 3 gram: Rp7.782.000

– 5 gram: Rp12.970.000

– 10 gram: Rp25.940.000

– 25 gram: Rp64.850.000

– 50 gram: Rp129.700.000

– 100 gram: Rp259.400.000

Daftar tersebut merupakan perhitungan berdasarkan harga per gram yang tercantum dalam naskah sumber. Harga transaksi aktual dapat berbeda sesuai ketentuan dan pembaruan harga resmi dari Logam Mulia.

Masyarakat yang ingin membeli emas batangan disarankan memeriksa kembali harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Pasalnya, harga emas dapat berubah mengikuti pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta kondisi pasar keuangan.

Selain memperhatikan harga, calon pembeli juga perlu memperhitungkan kewajiban pajak dalam transaksi emas batangan.

Dalam naskah sumber, pembelian emas Antam disebut mengacu pada ketentuan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,9 persen bagi pembeli yang tidak mencantumkan NPWP. Sementara itu, tarif sebesar 0,25 persen disebut berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP, berdasarkan ketentuan perpajakan yang dirujuk dalam naskah.

Sebagai ilustrasi, untuk transaksi emas senilai Rp2.594.000, pajak sebesar 0,9 persen setara dengan Rp23.346. Adapun pajak sebesar 0,25 persen setara dengan Rp6.485.

Setiap transaksi yang dikenai pemotongan pajak perlu dilengkapi bukti potong sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut sebaiknya disimpan sebagai arsip transaksi.

Catatan: Ketentuan tarif pajak dan dasar hukum perpajakan perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum berita diterbitkan, agar informasi yang disampaikan sesuai dengan regulasi terbaru.

Ketentuan perpajakan juga perlu diperhatikan oleh masyarakat yang berencana menjual kembali emas batangan melalui layanan buyback Antam.

Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam naskah sumber, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, penjual tanpa NPWP disebut dikenai tarif sebesar 3 persen.

Pemotongan pajak dilakukan terhadap nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penjual sebaiknya memperhitungkan potongan pajak saat menghitung hasil bersih penjualan emas.

Sebelum melakukan transaksi buyback, masyarakat juga perlu mengecek harga pembelian kembali yang berlaku pada hari transaksi. Harga buyback berbeda dari harga jual emas kepada konsumen sehingga keduanya tidak dapat disamakan.

Stabilnya harga emas Antam pada Selasa pagi memberikan gambaran bahwa belum ada perubahan harga baru sejak kenaikan pada Senin. Meski demikian, kondisi tersebut belum cukup untuk memastikan arah pergerakan harga emas sepanjang hari.

Perubahan harga emas selanjutnya dapat dipengaruhi oleh perkembangan pasar internasional, pergerakan nilai tukar rupiah, serta sentimen ekonomi dan keuangan global.

Bagi masyarakat yang berencana membeli emas, memantau pembaruan harga resmi menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan. Sementara itu, investor yang ingin menjual kembali emas perlu membandingkan harga buyback dan memperhitungkan biaya maupun pajak yang berlaku.

Hingga pukul 05.19 WIB pada Selasa, 13 Oktober 2026, harga emas Antam masih tercatat sebesar Rp2.594.000 per gram. Masyarakat disarankan mengakses situs resmi Logam Mulia untuk memperoleh informasi harga dan ketentuan transaksi terbaru sebelum membeli maupun menjual emas batangan.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.