KLIKINFOBERITA.COM,- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diprediksi bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin, 31 Agustus 2026. Pergerakan harga logam mulia itu diperkirakan akan diwarnai tekanan jual di awal pekan, meski peluang penguatan tetap terbuka seiring dinamika pasar global.
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, memperkirakan harga emas Antam pada awal pekan kembali melemah dengan level support pertama di Rp 2.688.000 per gram dan support kedua di Rp 2.600.000 per gram. Namun, ia menilai emas masih berpotensi menguat mulai dari kisaran Rp 2.700.000 per gram.
“Resistance pertama untuk logam mulia (emas Antam) kalau naik di Rp 2.731.000 per gram. Kemudian, kalau menguat lagi, bisa mencapai Rp 2.810.000 per gram,” ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu (29/8/2026) anjlok sebesar Rp 48.000 ke level Rp 2.670.000 per gram. Penurunan itu menandai pelemahan signifikan setelah sebelumnya harga sempat bertahan di atas Rp 2,7 juta per gram.
Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut tertekan. Pada hari yang sama, harga buyback turun drastis sebesar Rp 55.000 menjadi Rp 2.523.000 per gram. Dengan demikian, selisih (spread) antara harga jual dan buyback mencapai Rp 147.000 per gram.
Meski mengalami penurunan, harga emas Antam saat ini masih berada sekitar 14,04% di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang tercatat sebesar Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Namun, jika dibandingkan dengan posisi awal tahun, harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan sekitar 9,44% dari level Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa tren jangka panjang logam mulia tersebut masih relatif positif meski terjadi volatilitas jangka pendek.
Perlu dicatat, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan kepatuhan pajak dalam perdagangan logam mulia di dalam negeri.
Dengan proyeksi fluktuatif tersebut, investor dan masyarakat disarankan untuk memantau pergerakan harga secara cermat sebelum melakukan transaksi jual atau beli emas batangan pada pekan ini.







