Hakim Menjatuhkan Hukuman kepada Dua Mantan Karyawan PT Pos Indonesia Bengkulu, Timbulkan Kerugian Hampir Rp2 Miliar

oleh -53 Dilihat
oleh
Majelis Hakim PN Bengkulu vonis dua mantan karyawan PT Pos Indonesia. Heni Farlina divonis 5 tahun penjara dan wajib ganti rugi Rp1,9 Miliar, serta Rieka Jayanti 1 tahun 10 bulan, terkait kasus korupsi dana materai dan pensiun.-Foto :s.man/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Pengadilan Negeri Bengkulu, melalui Majelis Hakim yang menangani kasus korupsi, telah memberikan hukuman yang berat kepada dua mantan pegawai PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu. Kedua terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dan organisasi, berkaitan dengan pengelolaan uang materai serta dana pensiun.

Pada sidang untuk pembacaan keputusan yang diadakan pada Selasa (28/4/2026), Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, di mana jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan penjara selama 60 hari, kepada terdakwa Heni Farlina. Heni adalah mantan Kepala Seksi Finansial Bisnis, Partner, dan Aset (FBPA).

Selain hukuman utama, Heni Farlina juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Jika dia gagal memenuhi kewajiban pembayaran ini, dia harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, rekan terdakwa lainnya, Rieka Jayanti, yang merupakan mantan kasir, menerima hukuman yang lebih ringan tetapi tetap tegas. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta yang juga disertai dengan subsider 60 hari kurungan.

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa keputusan tersebut benar setelah sidang selesai. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum serta bukti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

“Terdakwa Heni Farlina dan Rieka Jayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Arief.

Lebih jauh, Arief menjelaskan bahwa dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa unsur penyalahgunaan kekuasaan telah terbukti. Kedua terdakwa, yang memiliki akses penuh terhadap pengelolaan dana perusahaan, justru memanfaatkan kesempatan serta fasilitas jabatan mereka untuk kepentingan pribadi atau di luar prosedur yang berlaku.

Perbuatan ilegal yang mereka lakukan jelas telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara dan aset perusahaan. Keputusan ini menjadi sebuah peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kecurangan dalam pengelolaan keuangan, serta menegaskan komitmen penegak hukum dalam memerangi praktik korupsi di semua sektor.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.