Dugaan Kejanggalan di Balik Surat Tugas MR: Tahun Tak Sinkron, Fakta Dipertanyakan

oleh -49 Dilihat
oleh
MR menunjukkan dua surat penugasan yang dia klaim sebagai bukti pengalaman kerjanya. Namun, kejanggalan dalam penomoran dan tahun surat memunculkan tanda tanya besar soal keabsahannya.-foto:Dedi/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,-Surat penugasan honorer yang dikeluarkan Dinas PUTR Provinsi Bengkulu yang dimiliki MR( 37) warga Kota Bengkulu ini terlihat janggal dan siluman.

Kronologinya, MR sebagai staf tenaga honorer di Bidang Pengairan Dinas PUTR itu dalam Surat penugasan yang dimiliknya tertulis hanya satu tahun bekerja.

Berbekal Surat penugasan yang ditandatangani Kasi Oprasional dan Pemeliharaan Bidang Sumberdaya Air Dinas PUTR tersebut, MR pun masukan lamaran untuk ikut tes seleksi PPPK secara nasional. Walaupun tidak memenuhi syarat dua tahun jadi tenaga honorer, MR dinyatakan lulus PPPK. Aneh bin ajaib.

Menurut peraturan, kelulusan MR ini jelas tidak memenuhi sarat administratif dan cacat hukum untuk ikut seleksi PPPK. Kasus lulusnya MR jadi PPPK ini mencuat ke publik.

Pertanyaannya kenapa peserta yang hanya pengalaman satu tahun honorer, kok bisa lulus? Ada dugaan ini jelas ada pihak lain yang terlibat.

Setelah dinyatakan lulus PPPK, kini MR jadi staf di KPU Bengkulu Tengah. Kasus MR ini menjadi sorotan publik di Bengkulu Tengah.

Berkaitan dengan kasus ini, MR menyatakan telah bekerja di Dinas PUTR terhitung Januari 2022 hingga Desember 2023 sebelum resmi diangkat sebagai honorer di KPU Bengkulu Tengah pada Januari 2024.

Namun, saat dilakukan verifikasi oleh pihak berwenang, muncul sejumlah kejanggalan terkait dokumen yang diajukan.

Salah satu dokumen penting yang diajukan MR adalah surat keterangan bernomor 800/113.126/XII/B.III-DPU-TR/2023, yang menyatakan bahwa ia pernah bertugas sebagai honorer di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR Provinsi Bengkulu selama dua tahun terakhir dan ditandatangani pejabat tersebut.

Selain itu, MR juga menunjukkan surat penugasan bernomor 824/830.5/B.III/DPU/2009 yang diklaim sebagai bukti pernah bertugas sebagai pegawai musiman di Dinas PU Provinsi Bengkulu pada tahun 2012.

Namun, kejanggalan muncul dari surat penugasan tersebut karena nomor surat tertulis dengan tahun 2009, sementara tanggal tanda tangan di surat adalah 2012.

Hal ini menimbulkan indikasi kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah secara administratif dan kemungkinan merupakan dokumen yang dipalsukan.

Kepala Sekretariat KPU Bengkulu Tengah, Surya Ofiana, S.E., M.Si., saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp menegaskan bahwa proses pendaftaran PPPK dilakukan secara mandiri dan daring melalui portal resmi di pusat.

Oleh sebab itu, sekretariat KPU daerah tidak memiliki peran dalam pengurusan maupun validasi berkas administrasi para peserta.

“Semua pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan langsung oleh peserta ke SSCN secara online. Kami di daerah hanya memantau prosesnya,” ujarnya.

Di sisi lain, MR membantah keras tudingan pemalsuan dokumen. Melalui pesan WhatsApp kepada media pada Jumat (3/10/2025), ia menegaskan bahwa dokumen yang diunggah ke portal SSCN adalah asli dan valid.

“Jika dokumen saya tidak benar, pasti saya sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh panitia pusat,” klaimnya.

Meski demikian, dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi masalah serius yang berpotensi menimbulkan dampak hukum.

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa pemalsuan surat dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

Selain aspek hukum, kasus ini juga mengusik prinsip transparansi dan integritas yang menjadi fondasi utama dalam seleksi aparatur sipil negara, khususnya seleksi PPPK.

Kasus inipun sudah dua kali diwartawakan klikinfoberita.com, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak berwenang.(Dedi)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.