KLIKINFOBERITA.COM,- Angin segar bagi pemilik kendaraan dari luar daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan berita menggembirakan untuk masyarakat dalam rangka perayaan Idul Fitri. Gubernur Bengkulu secara resmi menginformasikan adanya kebijakan potongan 50% pada pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan dengan plat nomor luar daerah (non-BD) yang melakukan pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini dikhususkan untuk periode Lebaran dan bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera melakukan pengalihan nama kendaraan menjadi nomor polisi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan insentif dan juga strategi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar pajak.
“Gubernur mengundang masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dari luar daerah agar segera mengurus balik nama. Dengan adanya diskon 50% ini, prosesnya menjadi lebih mudah dan menguntungkan,” tegasnya.
Dalam ketentuan yang ditetapkan, potongan pajak diterapkan dengan syarat sebagai berikut:
– Terbuka untuk kendaraan dengan plat nomor luar Bengkulu
– Harus melakukan pengurusan BBNKB (balik nama)
– Mendapatkan potongan 50% pada pajak kendaraan bermotor
– Biaya BBN-KB 2 (bea balik nama kendaraan bermotor) gratis
– Berlaku selama Lebaran (Idul Fitri)
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terkait pajak serta memperbaiki administrasi kendaraan bermotor di Bengkulu. Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis dari pemerintah daerah untuk memperluas dasar pajak dan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Mengunjungi kantor Samsat di wilayah Bengkulu
2. Mengajukan permohonan BBNKB
3. Melengkapi dokumen kendaraan (STNK, BPKB, KTP)
4. Melakukan pembayaran pajak dengan potongan 50% sesuai ketentuan
Dengan adanya program ini, masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan dari luar daerah memiliki kesempatan untuk menyesuaikan administrasi kendaraan dengan domisili mereka saat ini, dengan beban biaya yang lebih ringan. Pemerintah Provinsi








