Didesak Bebaskan ND, Kapolres Bengkulu Tengah Tegaskan Penyidikan Berjalan Profesional

oleh -26 Dilihat
oleh
Puluhan anggota LSM, ormas, dan media menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Bengkulu Tengah, mendesak penanganan kasus ND dilakukan transparan, profesional, serta tetap menjunjung keadilan.-Foto : Dedy/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Puluhan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan insan media dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu menggelar aksi damai di depan Mapolres Bengkulu Tengah, Selasa (22/9/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap ND, rekan mereka yang sedang menjalani proses hukum setelah diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

ND diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik atau pelaksana toko bangunan di wilayah Bengkulu Tengah. Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya menyebut ND diduga meminta uang Rp1,5 juta dengan modus mengancam akan menaikkan atau menyebarluaskan pemberitaan mengenai proyek yang dikerjakan korban.

Massa aksi menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penanganan perkara tersebut. Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap ND dilakukan secara transparan serta mempertimbangkan peluang penyelesaian melalui jalur perdamaian.

Sejumlah perwakilan massa kemudian diterima dan dipersilakan masuk ke Mapolres Bengkulu Tengah untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak kepolisian.

Kuasa hukum ND, Ita Jamil, menegaskan aksi damai tersebut bukan agenda yang dibuat oleh pihaknya. Menurut dia, aksi itu merupakan inisiatif rekan-rekan ND dari kalangan media dan LSM sebagai bentuk solidaritas.

“Ini murni dari mereka sebagai wujud kebersamaan, solidaritas, dan bahkan atas musibah yang menimpa ND hari ini,” kata Ita.

Ita menyatakan pendampingan hukum terhadap ND tidak berarti pihaknya membenarkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada kliennya.

Ia menegaskan, setiap orang tetap memiliki hak memperoleh pendampingan hukum dan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Saya sebagai PH juga tidak membenarkan perilaku yang dilakukan oleh ND. Saya tidak membenarkan itu, tapi secara kemanusiaan saya pun turut terpanggil untuk melakukan pembelaan,” ujarnya.

Ita berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai apabila korban dan pihak ND mencapai kesepakatan.

“Harapannya sama dengan yang diharapkan oleh rekan-rekan media bahwa hari ini semoga ada pemaafnya, ada maafnya dari hal yang terjadi kemarin,” katanya.

Terkait kemungkinan penerapan restorative justice, Ita mengatakan hal itu masih bergantung pada kesepakatan para pihak serta terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini kan sifatnya laporan. Yang namanya laporan itu kalau memang ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, insya Allah bisa,” jelasnya.

Namun, mekanisme restorative justice tidak otomatis dapat diterapkan hanya karena adanya permintaan dari salah satu pihak. Perdamaian harus lahir dari kesepakatan korban dan terlapor atau tersangka, serta tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan hukum.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi mengatakan, pihaknya menghormati aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, kepolisian berkewajiban menerima, mengawal, dan mengamankan aksi tersebut.

“Aksi damai atau penyampaian pendapat di tempat umum itu diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Tentunya kita hormati, kita layani, kita amankan aksi tersebut,” kata Yanu.

Ia juga menyatakan kepolisian terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan massa.

“Silakan apa pun yang menjadi aspirasi, monggo disampaikan. Kami pun siap menampung aspirasi itu untuk jadi bahan pertimbangan-pertimbangan ke depannya,” ujarnya.

Namun, terkait permintaan agar ND dibebaskan, Yanu menegaskan penanganan perkara tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, serta pemenuhan hak-hak ND selama menjalani proses hukum.

“Tentunya ada prosedur dalam suatu penanganan perkara. Ada aturan yang mengatur,” kata Yanu.

“Jadi pada intinya kami tetap bertindak secara prosedural, profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan penyidikannya,” tegasnya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap ND masih berjalan. Sementara peluang penyelesaian melalui jalur perdamaian atau restorative justice tetap bergantung pada kesepakatan korban, pihak ND, dan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.