BPOM Bengkulu Tegaskan Minyak Goreng Bumi Merah Putih Belum Memiliki Izin Edar

oleh -35 Dilihat
oleh
BPOM Bengkulu tegaskan minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP) belum memiliki izin edar resmi. Pihak produsen dinilai belum mengajukan dokumen perizinan maupun sertifikasi CPPOB yang dipersyaratkan.-Foto :Dedy/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menyampaikan klarifikasi yang sangat penting mengenai distribusi produk minyak goreng merek Bumi Merah Putih (BMP). Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini, produk tersebut belum memperoleh izin resmi untuk edar serta sertifikasi standar produksi yang diwajibkan.

Kepala BPOM Bengkulu, Kodon Tarigan, mengonfirmasi hal ini ketika dihubungi pada hari Senin (4/5/2026). Ia menyebutkan bahwa pihak pengelola atau produsen hingga saat ini belum pernah menyerahkan dokumen administratif atau teknis ke kantornya.

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa belum ada pengajuan izin edar maupun sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau CPPOB. Sampai saat ini, belum ada dokumen yang kami terima,” ujar Kodon dengan tegas.

Pernyataan ini merupakan jawaban resmi atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang status legalitas produk tersebut. BPOM menegaskan bahwa izin edar dan sertifikasi CPPOB adalah dua syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap produk pangan olahan sebelum bisa dijual di pasaran.

Kodon Tarigan menjelaskan bahwa regulasi ini dibuat semata-mata untuk melindungi kepentingan konsumen. Memiliki nomor izin edar menunjukkan bahwa produk tersebut telah melewati berbagai uji kelayakan, baik dalam hal komposisi, keamanan, serta proses pembuatannya, sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

“Seharusnya, pelaku usaha mengajukan izin terlebih dahulu sebelum mereka memproduksi dan memasarkan produk. Proses ini penting untuk memastikan bahwa standar keamanan pangan dipenuhi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, setelah semua dokumen administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, barulah produk tersebut akan mendapatkan nomor izin edar resmi.

“Setelah nomor izin edar yang terdaftar diterbitkan, baru produk tersebut bisa dipasarkan secara luas. Ini adalah jaminan kualitas dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.

BPOM juga mengingatkan semua pelaku usaha di wilayah Bengkulu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketaatan terhadap regulasi ini bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Bagi produsen yang ingin memastikan produknya legal dan diakui, BPOM memberikan kesempatan untuk segera mengurus perizinan sesuai prosedur yang ada. Sementara izin resmi belum diterbitkan, mereka mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dan selalu memeriksa kehalalan serta keamanan produk sebelum membelinya.

Status legalitas produk adalah hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan memastikan persaingan usaha yang sehat serta bertanggung jawab.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.