BPN Benteng Siap Tertibkan Tanah Terlantar, Fokus pada Lahan HGU Perusahaan

oleh -106 Dilihat
oleh
Kepala Kantor BPN Benteng, Ir. Kristyan Edy Walujo : Tim BPN Bengkulu Tengah meninjau langsung lahan HGU milik perusahaan dalam rangka pendataan tanah terlantar, sebagai tindak lanjut kebijakan penertiban oleh Kementerian ATR/BPN RI.(poto :An)

KLIKINFOBERITA.COM, -Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyatakan kesiapan menindaklanjuti kebijakan Kementerian ATR/BPN RI terkait penertiban tanah terlantar. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pendataan terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan atau badan hukum di wilayah Benteng.

Kepala Kantor BPN Benteng, Ir. Kristyan Edy Walujo, mengungkapkan bahwa pendataan terhadap lahan terbengkalai sudah dilakukan oleh Panitia C. “Pendataan terhadap lahan terbengkalai di perusahaan yang memiliki HGU sudah dilaksanakan. Kita data dan lihat fakta sebenarnya,” ujarnya.

Menurut Edy, lahan terlantar di kawasan HGU nantinya dapat diambil kembali oleh negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan lain. Namun, penertiban tidak dilakukan secara serta-merta. Prosesnya diawali dengan teguran bertahap, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga. “Kalau memang tak mau dimanfaatkan, sayang sekali. Lahan itu bisa digunakan oleh badan hukum lain. Nanti pasti ada kebijakan lanjutan,” tambahnya.

Terkait teknis dan waktu pelaksanaan penertiban, Edy menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk dari Menteri ATR/BPN RI. Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dan badan hukum memanfaatkan lahan secara optimal dan tidak disia-siakan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Tanah yang dikuasai sebaiknya dimanfaatkan, baik dengan ditanami, disewakan, maupun digunakan untuk keperluan lain. Aset milik pemerintah pun harus terpetakan untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Selain itu, BPN Benteng juga berkomitmen mendukung program Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan ketahanan pangan dengan memastikan seluruh lahan produktif dimanfaatkan. “Kita harus menyikapi sesuai aturan yang ada. Bukan berarti main paksa ambil tanah masyarakat. Namun, perlu diidentifikasi dan diinventarisasi terlebih dahulu,” tutup Edy.(An)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.