Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bengkulu Tengah Ditetapkan, Ada Penyesuaian Harga Beras

oleh -195 Dilihat
oleh

KLIKINFOBERITA.COM, – Besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah telah resmi ditetapkan. Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat koordinasi antara Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Tengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu Tengah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bengkulu Tengah, serta sejumlah pihak terkait. Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa besaran zakat fitrah mengalami penyesuaian, dengan nilai terendah Rp 32.000 dan tertinggi Rp 42.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap fluktuasi harga beras di pasaran. Meskipun harga beras kualitas atas sempat turun, hal ini tidak serta-merta menurunkan nilai zakat fitrah secara keseluruhan. Justru, terjadi kenaikan pada zakat fitrah kelas III, sementara kelas I dan II mengalami penurunan.

Menurut surat edaran yang dikeluarkan pada Rabu (12/3/2025), zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau uang tunai dengan rincian: Rp 42.000 untuk kualitas I, Rp 38.000 untuk kualitas II, dan Rp 32.000 untuk kualitas III. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Keputusan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, sekaligus memastikan distribusi zakat tepat sasaran. BAZNAS Bengkulu Tengah juga mengimbau masyarakat untuk segera membayar zakat agar dapat disalurkan kepada mustahik sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.