klikinfoberita.com ,- Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom. M.TPd., C.Med. himbau Calon Guberner dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta TIM
yang sedang bertarung merebut hati rakyat dilarang untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih dengan cara menjanjikan dan atau memberikan suatu imbalan secara langsung maupun tidak langsung.
Hal ini disampaikannya kemaren, Jum’at 28 September 2024 usai sholat Jum’at di Masjid Agung At-Taqwa Kota Bengkulu.
Roni Marzuki, S.Kom,. M.TPd., C.Med. menyebut jika hal tersebut terbukti maka ada unsur pelanggaran administrasi dan Pidana.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Ketentuan Ayat 1 ini dijelaskan lebih tegas dalam ayat berikutnya calon yang terbukti melanggar ayat 1 terancam pembatalan sebagai calon. Begitu juga dengan tim kampanye dan relawan atau pihak lain yang dilarang ketentuan pasal ini dapat dijerat dengan pidana pemilihan. Ketegasan pasal ini juga menyebutkan sanksi administrasi bagi pelanggar Pasal 73 tidak menggugurkan sanksi pidana. Oleh karena itu, Bawaslu Bengkulu Tengah menghimbau kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kemenangan serta relawan atau pihak terkait dilarang untuk melanggar ketentuan Pasal 73 UU Nomor 6 Tahun 2020 terkhusus di Bengkulu Tengah,”. Tegasnya kemaren
Selanjutnya, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med. mengajak seluruh warga Bengkulu Tengah untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah di Bengkulu Tengah dengan riang dan gembira.
“Mari kita laksanakan pilkada ini dengan riang dan gembira. Laporkan segera ke Bawaslu Bengkulu Tengah atau berikan informasi yang lengkap dan benar kepada Bawaslu Bengkulu Tengah jika terdapat dugaan pelanggaran Pilkada,”. Katanya Kemaren.(rzk)