Bawaslu Bengkulu Tengah Membuka Rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya

oleh -30 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep

KLIKINFOBERITA.COM, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah membuka kesempatan bagi warga untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pendaftaran ini resmi dibuka untuk mengisi kebutuhan sebanyak 217 PTPS yang akan bertugas di 11 kecamatan di Bengkulu Tengah.

Alaku

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep, mengatakan bahwa rekrutmen PTPS merupakan bagian dari persiapan menghadapi Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

“Kami membuka pendaftaran untuk posisi PTPS di seluruh 11 kecamatan di Bengkulu Tengah. Total kebutuhan kami mencapai 217 orang. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan transparan dan adil,” kata Evi.

Proses pendaftaran ini ditujukan bagi mereka yang memenuhi kriteria dan bersedia bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam pengawasan tempat pemungutan suara. PTPS akan memiliki peran krusial dalam memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi di tingkat TPS.

Bawaslu Bengkulu Tengah akan melakukan seleksi ketat untuk memastikan bahwa calon PTPS yang terpilih memiliki kualifikasi yang sesuai dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bagi mereka yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah atau secara daring melalui website resmi yang telah disediakan.

“Pendaftaran ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengawasan pemilu dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan baik. Kami berharap banyak warga yang berminat dan memenuhi syarat dapat mendaftar untuk menjadi bagian dari tim pengawasan ini,” demikian Evi.

Berikut tahapan pendaftaran PTPS oleh Bawaslu Bengkulu Tengah:

1. Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024).

2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024).

3. Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024).

4.Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024).

5. Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan (1-10 Okt 2024).

6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024).

7. Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024).

8.Wawancara (12 -22 Oktober2024).

9.Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024).

10. Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 okt – 02 Nov 2024).

11. Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024)

12. Perpanjang Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas (5-20 November).

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.