Bambang Pristiwanto Menginstruksikan LPK-RI untuk Mendirikan Posko Hingga ke Desa

oleh -6 Dilihat
oleh
Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto memerintahkan LPK‑RI membuka posko hingga desa, memperkuat edukasi dan pendampingan konsumen agar warga mudah melapor dan terlindungi dari praktik merugikan.-Foto : Istimewa/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,-  Pembimbing Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S. H. , M. H. , memberikan instruksi penting: seluruh anggota LPK-RI diharuskan hadir hingga ke tingkat desa. Inisiatif ini bertujuan agar perlindungan konsumen benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil, bukan hanya sekedar kata-kata.

Dalam pernyataannya, Bambang menekankan bahwa seluruh struktur organisasi, dari DPP, DPD, DPC, hingga posko pengaduan di desa, harus berfungsi dengan maksimal. “Kehadiran LPK-RI seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Jangan sampai warga desa bingung mencari tindakan ketika mengalami kerugian,” tuturnya.

Dia juga menyatakan bahwa maraknya transaksi digital membawa risiko baru bagi konsumen di daerah pedesaan. Pendidikan yang kurang dan minimnya akses hukum mengakibatkan masyarakat desa lebih rentan terhadap penipuan online, produk ilegal, atau layanan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, LPK-RI tidak boleh hanya berkutat di wilayah perkotaan saja.

Bambang pun menekankan pentingnya pendidikan dan pendampingan yang berorientasi komunitas. “Masyarakat desa harus tahu tentang hak-hak mereka. Jangan ragu untuk melapor jika merasa dirugikan. Banyak masalah yang tidak terpecahkan karena warga tidak memahami proses pengaduan,” tegas mantan perwira tinggi Polri tersebut.

LPK-RI diharapkan untuk lebih aktif dalam membuka posko pengaduan, melaksanakan sosialisasi keliling, dan bekerja sama dengan aparat desa. Pengaduan dapat disampaikan melalui kantor LPK-RI di daerah, posko desa, atau saluran resmi yang disediakan. Kerja sama dengan pemerintah serta pelaku usaha juga harus terus diperkuat.

Dengan merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen, LPK-RI memiliki tanggung jawab dalam edukasi, advokasi, pengawasan, dan menindaklanjuti pengaduan. Bambang optimis bahwa penguatan struktur hingga ke desa akan menciptakan sistem perlindungan yang lebih cepat, adil, dan efektif untuk seluruh lapisan masyarakat. “Partisipasi aktif dari masyarakat adalah kunci,” pungkasnya.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.