Direktur PT. BCL Tsk Dugaan Korupsi RDTR Kembalikan Uang Titipan Rp15 Juta

oleh -318 Dilihat
oleh
Penasihat Hukum tersangka NRD, Meldi, SH menyerahkan titipan uang pengganti kepada pihak Kejari Benteng. (poto: klikinfoberita).-

Benteng,Klikinfoberita.com– Setelah KMS, satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014 di Kabupaten Bengkulu Tengah menyerahkan titipan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Benteng, melalui Penasihat Hukum Meldi,SH dan rekan,yakni tersangka NRD.

NRD Direktur PT. BCL dalam kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, pada Senin( 2/10/ 2023) menyerahkan uang Rp Rp15 juta kepada tim penyidik. Uang ini sebagai titipan uang pengganti yang nantinya terhitung dalam pengembalian kerugian negara.

Alaku

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH kepada wartawan di Benteng membenarkan pihaknya sudah menerima titipan uang pengganti. Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke rekening  Mandiri milik Kejari Benteng.

‘’Pada Senin siang kamarin, kita sudah terima titipan yang pengganti pengembalian kerugian negara. Nominalnya Rp15 juta dari tersangka NRD. Beliau merupakan direktur PT. BCL yang terlibat dalam kasus RDTR 2014 Benteng,’’ ujar Marjek.

Dikatakannya, sebelum NRD, titipan uang pengganti telah diterima dari tersangka KMS senilai Rp63.500.000 pada Senin 25 September 2023 lalu. Untuk diketahui saat ini masih dilakukan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan kasus korupsi RDTR Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah 2014 pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Tersangka lainnya, mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DR selaku PPTK juga masih ditahan.

Menurut dia, sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga pihaknya telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp227.612.000.

Sebelumnya

Beritanya sebelumnya, Kejari Benteng mengupayakan seluruh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) tahun 2014 atau RDTR jilid II, bisa segera mengembalikan kerugian negara (KN).

Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, SH, MH menjelaskan sejauh ini baru tersangka KMS yang sudah mengembalikan KN sebesar Rp 63,5 juta.

Uang KN tersebut sudah dititipkan di rekening Bank Mandiri Kejari Benteng. Besaran KN yang dikembalikan sejumlah uang yang diterima KMS dalam meminjam perusahaan PT. BCL untuk mengerjakan kegiatan penyusunan RDTR 2014.

“Keseluruhan KN dari kasus RDTR jilid II ini yakni sebesar Rp 227 juta atau total lost,” jelasnya.

Meskipun KMS sudah mengembalikan KN sebesar Rp 63,5 juta, namun pihaknya tak mempercayai 100 persen, sebab bisa saja fee yang diterima KMS bisa lebih besar dari pengakuannya. “Kita tak langsung percaya begitu saja karena semuanya akan terbukti pada pelaksanaan sidang nantinya, termasuk juga persenan fee yang diterima oleh setiap tersangka,” tegasnya.

Ditegaskan Marjek, pihaknya pada saat ini sedang berusaha dan berupaya agar tiga tersangka lainnya yakni MH, DR dan NRD bisa mengembalikan juga KN dalam kasus ini. Sejauh ini belum ada kejelasan dari tiga tersangka ini, namun kalau untuk ucapan lisan sudah ada.

Menurut Marjek, tiga tersangka ini baru sebatas komunikasi lisan saja untuk pengembalian KN ini, kalau untuk kenyataannya belum ada sampai saat ini. Namun kami akan terus berupaya agar seluruh KN sebesar Rp 227 juta ini bisa dikembalikan semuanya.

Meskipun nanti empat tersangka ini memang benar mengembalikan KN, untuk proses hukum tidak akan berhenti, namun tetap berlanjut. Tetapi dengan adanya itikad baik dari tersangka yang mengembalikan KN, jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan dalam sidang dengan agenda penututan nantinya.

Ditambahkan Marjek, pihaknya berusaha agar KN bisa kembali, sesuai arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindaka korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga kami telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk meprioritaskan pemulihan keuangan negara.(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.