Lampung,Klikinfoberita.com – Tanggal 10 Oktober diperingati sebagai hari kesehatan jiwa nasional. Dalam hal ini, penting untuk kita semua mengetahui bahwa kasus akhiri hidup terus meningkat.
Belakangan, kasus akhiri hidup semakin banyak terjadi pada generasi Z. Karena generasi ini memiliki perhatian dan kecerdasan cukup bagus tentang kesehatan mental.
Tetapi, menurut Psikolog Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Retno A Riani, dikutif dari tribunlampung mengatakan, diyatakan lebih rapuh untuk melakukan self diagnosa.
Kasus akhiri hidup sebenarnya tidak terjadi begitu saja, karena biasanya sudah ada tanda-tanda sebelumnya. Seperti aksi coba-coba melakukan aksi untuk mengakhiri hidup dengan berbagai cara.
Tetapi sebenarnya kalau orang tua peduli terhadap tumbuh kembang dan kesehatan mental anaknya, hal seperti ini sebnarnya bisa dicegah.
Orang tua harus mengenali ketika anaknya murung, tidak mau bergaul, cenderung di kamar saja, atau tidak terbuka ketika ada persoalan.
Jika anak tertutup atau hanya ingin menyelesaikan masalah dengan versi dia sendiri, maka orang tua harus mengambil peran.
Retno A Riani menambahkan, jika orang tua tidak mengenali kepribadian anaknya, maka orang tua tersebut bisa dikatakan cenderung tidak kompeten dan tidak bisa dijadikan role model atau contoh yang baik bagi anaknya.
Ketika orang tua mengenali indikasi anaknya bermasalah atau bahkan ditemukan ciri-ciri ingin mengakhiri hidup, maka orang terdekat terutama orang tua sehatusnya dapat memberikan pendampingan.
Anak yang bermasalah secara mental tidak boleh dibiarkan tinggal jauh di kos atau asrama.
Karena dia akan kesulitan bergaul dan sering menyendiri, sehingga akan mempercepat proses anak ini untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Tetapi kalau ada yang mendampingi atau ata support system, maka hal itu bisa di mitigasi dan dicegah.
Selain itu, ketika diduga korban ada depresi ringan, sedang, ataupun berat, maka orang tua dapat melakukan intervensi dengan melibatkan tenaga kesehatan.
Untuk peran kampus, karena korban adalah mahasiswa, maka yang bersangkutan sudah dianggap mandiri dan bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Dalam hal ini kampus tidak berkewajiban memberikan pendampingan terhadap mahasiswanya, karena seharusnya korban yang secara aktif mencari pertolongan atau tempat mengadu.
Sekali lagi, pihak yang seharusnya dapat melakukan pendampingan dan mitigasi itu adalah keluarga.
Diketahui baru-baru ini masyarakat Lampung dihebohkan dengan kematian mahasiswi asal Bandar Lampung di Yogyakarta.
Kuat dugaan mahasiswi tersebut meninggal karena akhiri hidup. Lebih lanjut soal kematian mahasiswi asal Bandar Lampung itu sedang dalam penyelidikan polisi.(**)