KLIKINFOBERITA.COM,- Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah kian menjadi perhatian. DPP PPP memberhentikan tiga kader yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029 dan mengusulkan pergantian mereka melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Salah satu nama yang masuk dalam usulan tersebut adalah Fepi Suheri, yang kini menjabat Ketua DPRD Bengkulu Tengah. Karena itu, proses PAW ini berpotensi tidak hanya mengubah susunan keanggotaan DPRD, tetapi juga berdampak pada posisi pimpinan dewan.
Keputusan pemberhentian tercantum dalam surat DPP PPP tertanggal 8 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum M. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris. Dalam dokumen itu, Fepi Suheri diusulkan digantikan Hamkasa, Jon Karnedi oleh Buldani, serta Diana Maryani oleh Jawawi.
Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, bersama Sekretaris Jawawi dan Bendahara Murdiana, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada DPRD Bengkulu Tengah pada Senin (2/11/2026). Salinannya juga dikirimkan kepada Pemkab Bengkulu Tengah, KPU, Bawaslu, dan sejumlah instansi terkait.
“Surat keputusan pemberhentian dan penggantian dari DPP PPP sudah kami masukkan ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata Elya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan DPP. Sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, DPC disebut telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para kader yang bersangkutan. Namun, menurut Elya, peringatan tersebut tidak memperoleh tanggapan seperti yang diharapkan.
Dugaan yang menjadi dasar keputusan itu mencakup tidak dipenuhinya kewajiban kepada partai, pengabaian terhadap instruksi organisasi, serta pelanggaran AD/ART dan Peraturan Organisasi PPP.
Elya menyatakan DPC hanya menjalankan keputusan dari pimpinan pusat. Ia juga mengimbau para kader agar tetap menjaga kekompakan di tengah dinamika internal partai.
Mengenai kemungkinan perubahan posisi Ketua DPRD, DPC PPP Bengkulu Tengah masih menunggu arahan dari DPW dan DPP. Koordinasi akan dilakukan untuk membahas langkah organisasi berikutnya, termasuk soal kepemimpinan DPRD.
Saat ini, usulan PAW masih harus melalui proses dan tahapan yang berlaku. Dengan demikian, pergantian ketiga anggota DPRD tersebut termasuk kemungkinan perubahan pimpinan dewan belum resmi berlaku sebelum seluruh prosedur administrasi dan ketentuan hukum diselesaikan.(Aisya)







