Pemerintah Desa Sidodadi Mukomuko Menggelar Penyesuaian Pendapatan Belanja Desa

oleh -17 Dilihat
oleh
Penyesuaian APBDes 2026 menjadi langkah strategis Pemerintah Desa Sidodadi dalam memastikan anggaran tepat sasaran, memperkuat pembangunan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat desa.-Foto : Roby,adv/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa guna menyesuaikan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa.

Berdasarkan rincian APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026, total pendapatan desa setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp838.696.000,00.

Pada sektor pendapatan, Pendapatan Asli Desa (PADes) tetap sebesar Rp2.500.000,00 tanpa mengalami perubahan. Sementara itu, pendapatan transfer mengalami pengurangan sebesar Rp395.519.000,00 dari anggaran semula Rp1.231.715.000,00 menjadi Rp836.196.000,00.

Adapun pos lain-lain pendapatan yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp0,00. Selain pendapatan, Pemerintah Desa Sidodadi juga melakukan penyesuaian pada lima bidang belanja desa. Total belanja setelah perubahan mencapai Rp947.605.454,00.

Berikut rincian belanja desa setelah perubahan: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp480.295.454,00.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp358.091.000,00. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp7.778.000,00.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp25.841.000,00. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa: Rp75.600.000,00.

Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidodadi Arci Novita Dahyani, M.Pd dalam keteranganya di Mukomuko kepada media ini usai kegiatan tersebut pada Rabu, (22/10/2026).

“Penyesuaian terbesar terjadi pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengalami penambahan anggaran sebesar Rp107.764.500,00. Sebaliknya, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mengalami pengurangan sebesar Rp231.847.500,00,” jelas Sekdes.

Lebih lanjut dikatakan Novita Dahyani, Dengan total pendapatan Rp838.696.000,00 dan belanja Rp947.605.454,00, APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp108.909.454,00.

“Untuk menutup defisit tersebut, struktur pembiayaan desa setelah perubahan mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp112.495.915,00. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tercatat sebesar Rp3.586.461,00. Dengan demikian, selisih pembiayaan sebesar Rp108.909.454,00 digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBDes Perubahan menjadi seimbang,”beber Sekdes.

Ia menambahkan, Perubahan APBDes merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran desa agar pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

“Pemerintah Desa Sidodadi berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Melalui perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui kondisi keuangan desa sekaligus ikut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Transparansi anggaran menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa Sidodadi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggung jawab,” Demikian Novita Dahyani, M.Pd.(Adv,Roby)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.