SP3 Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton Sawit Disorot, Kuasa Hukum Desak Polda Bengkulu Bertindak

oleh -43 Dilihat
oleh
Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, melayangkan perlawanan hukum atas SP3 kasus dugaan pencurian 1,5 ton sawit di Polda Bengkulu. Ia mendesak evaluasi menyeluruh demi mengungkap fakta dan memperjuangkan keadilan.-Foto :s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik keluarga almarhum Saut Sitorus menuai keberatan. Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mendesak Polda Bengkulu mengevaluasi keputusan Polres Bengkulu Tengah yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.

Desakan itu disampaikan dalam gelar perkara khusus di Mapolda Bengkulu, Senin (26/10/2026). Ganda menilai penghentian penyidikan pada 13 Februari 2026 menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait pemeriksaan saksi, penilaian alat bukti, dan kejanggalan dokumen tanah yang kini kembali dipersoalkan.

Menurut Ganda, perkara yang dilaporkan Rollina Br Pangaribuan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu pada 11 Maret 2024 tersebut seharusnya dievaluasi secara menyeluruh sebelum keputusan penghentian penyidikan dipertahankan.

“Apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, bagaimana seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dipertimbangkan? Apakah semuanya sudah diperiksa, diuji, dan dinilai secara objektif?” tegas Ganda.

Ia menyebut masih ada saksi fakta yang dinilai mengetahui langsung peristiwa tersebut, tetapi menurut pihaknya belum dimintai keterangan sebelum SP3 diterbitkan. Karena itu, ia meminta pengawas penyidikan memeriksa kembali proses penanganan perkara, termasuk alasan penghentian penyidikan.

Persoalan semakin mengemuka setelah pihak pelapor mengajukan bukti baru atau novum terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan terlapor, Zaharip alias Boyon, untuk mengklaim penguasaan lahan.

Ganda merujuk surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak pelapor, terdapat ketidaksesuaian antara tahun SKT yang diklaim terbit pada 1987 dan periode penerbitan meterai tempel nominal Rp1.000 yang tercantum pada dokumen tersebut.

Meterai itu disebut berasal dari periode 1 Januari 1995 hingga 31 Desember 1999. Perbedaan waktu tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen.

“SKT itu diklaim dibuat pada 1987, tetapi meterainya justru berasal dari periode 1995 hingga 1999. Temuan ini sudah kami serahkan secara resmi sebagai novum dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Ganda.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan dokumen.

Pihak pelapor juga menyampaikan bukti berupa 1.500 kilogram atau 1,5 ton TBS kelapa sawit yang disebut berkaitan dengan peristiwa pada 20 April 2021.

Ganda menjelaskan, buah sawit tersebut sebelumnya dijual senilai Rp2.565.000 atas arahan penyidik dan uang hasil penjualannya disita. Selain itu, pihaknya mengaku memiliki rekaman video yang memuat pengakuan terlapor saat berada di lokasi kejadian.

Bagi pihak pelapor, keberadaan bukti-bukti tersebut menjadi alasan untuk meminta penyidik meninjau kembali dasar penghentian perkara. Namun, bobot dan relevansi setiap bukti tetap harus dinilai berdasarkan hukum dan hasil pemeriksaan yang sah.

Dalam gelar perkara khusus itu, pihak pelapor turut menghadirkan dua ahli hukum, yakni ahli hukum pidana Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., dan ahli hukum perdata Dr. Ir. Yanpiter Marpi, S.H., M.H.

Ferry mempertanyakan alasan penghentian penyidikan apabila sejumlah alat bukti yang disebut pihak pelapor belum seluruhnya dinilai. Ia juga menilai dugaan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan unsur pidananya, bukan semata-mata diarahkan menjadi sengketa perdata.

Sementara itu, Yanpiter menyoroti riwayat penguasaan lahan yang menurut pihak pelapor telah dipegang keluarga almarhum Saut Sitorus sejak 1995. Ia menilai klaim masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam gelar perkara khusus tersebut, kuasa hukum pelapor meminta Polda Bengkulu mengevaluasi dasar penerbitan SP3, memeriksa kembali seluruh alat bukti dan saksi fakta, menindaklanjuti temuan terkait dokumen tanah, serta mempertimbangkan pembukaan kembali penyidikan sesuai hasil evaluasi dan ketentuan hukum.

“Kami menghormati institusi Polri, tetapi penghormatan itu bukan berarti kami bungkam atas ketidakadilan. Hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kami meminta Polda Bengkulu membuka kembali perkara ini,” tegas Ganda.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut gelar perkara khusus tersebut. Pihak pelapor berharap evaluasi dilakukan secara objektif agar seluruh bukti dan fakta yang relevan memperoleh penilaian yang semestinya.

Adapun dasar penghentian penyidikan dan tanggapan kepolisian terhadap keberatan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Penilaian akhir mengenai dugaan tindak pidana maupun keabsahan dokumen tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang sesuai proses hukum.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.