Dewan Pers Kecam Penghinaan dan Intimidasi Wartawan dalam Sepekan: “Pejabat Publik Harus Edukatif” — Prof. Komaruddin

oleh -40 Dilihat
oleh
Komaruddin Hidayat : Dewan Pers mengecam intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan; Prof. Komaruddin: "Menghalangi pers berarti menghalangi hak publik untuk mengetahui." Wartawan tetap bekerja demi kebenaran.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Dewan Pers mengecam keras dua peristiwa yang menimpa wartawan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, yang menurut lembaga itu mencerminkan pelemahan kebebasan pers dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden penghinaan oleh seorang pejabat publik dan intimidasi terhadap tim liputan di lokasi pembuangan sampah ilegal.

Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026, ketika wartawan mewawancarai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman. Pertanyaan wartawan mengenai kehadiran Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan dan upacara HUT Kemerdekaan dilontarkan setelah Benny menyebut SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Menanggapi konfirmasi apakah SBY tidak akan hadir, Benny merespons dengan ucapan yang merendahkan: “Otak kamu ada nggak”.

Insiden kedua, juga pada 11 Agustus 2026, menimpa wartawan Kompas TV, TV One, dan BeritaSatu TV saat meliput lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Menurut laporan, sekelompok orang mengintimidasi dan mengusir awak media sehingga peliputan tidak dapat dilanjutkan.

Menanggapi dua kejadian tersebut, Dewan Pers menyatakan mengecam tindakan yang bernada merendahkan terhadap wartawan dan mendesak pejabat publik memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum. “Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi hak publik untuk mengetahui,” tegas Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. Lembaga itu mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki mandat hukum untuk mencari dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan mengimbau organisasi media melaporkan setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap wartawannya. Prof. Komaruddin menambahkan bahwa perlindungan terhadap pers merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan akuntabilitas publik.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.