Sinergi Barantin dan Kemenkeu: Integrasi Layanan Karantina dan Kepabeanan Diperkuat

oleh -12 Dilihat
oleh
Kepala Barantin Abdul K. Karding dan Menkeu Purbaya berjabat tangan usai audiensi, memperkuat integrasi pemeriksaan karantina dan kepabeanan demi keamanan hayati dan kelancaran ekspor-impor.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,– Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Keuangan berkomitmen memperkuat integrasi sistem pelayanan ekspor-impor melalui sinkronisasi pemeriksaan karantina dan kepabeanan. Hal ini menjadi agenda utama dalam audiensi Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dengan Menteri Keuangan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/7).

Pertemuan tersebut tidak hanya bersifat silaturahmi, tetapi juga membahas sejumlah langkah strategis yang memerlukan koordinasi erat antarinstansi. Fokus utama adalah penguatan integrasi data pelayanan guna memastikan proses pengawasan di pintu masuk negara berjalan lebih efektif dan didukung konsolidasi teknis yang solid.

Karding menegaskan bahwa penguatan koordinasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan regulasi tersebut, pemeriksaan terhadap media pembawa seperti hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya di pelabuhan maupun bandara harus dilakukan terlebih dahulu oleh petugas karantina sebelum proses kepabeanan oleh Bea Cukai.

“Mekanisme ini penting untuk memastikan aspek biosekuriti terlindungi sejak awal sebelum komoditas memasuki wilayah Indonesia,” jelas Karding.

Dalam audiensi tersebut, Barantin mengusulkan keterlibatan petugas karantina dalam pemeriksaan menggunakan perangkat X-ray milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Karding, masih terdapat potensi lolosnya media pembawa berisiko seperti buah-buahan dan hewan peliharaan karena sistem data yang belum terintegrasi secara penuh.

“Kami mengusulkan agar petugas karantina turut melakukan pemeriksaan pada fasilitas X-ray Bea Cukai. Alhamdulillah, Pak Menteri menyambut baik usulan tersebut dan menyetujui langkah perbaikan, termasuk penyesuaian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya,” ujar Karding.

Selain itu, Karding juga menyampaikan perlunya penyesuaian kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor karantina agar lebih mencerminkan nilai layanan yang diberikan sekaligus menjadi potensi penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya menyambut positif berbagai usulan yang disampaikan. Menurutnya, penguatan integrasi sistem, penyempurnaan regulasi, dan harmonisasi kebijakan fiskal akan memperkuat efektivitas pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor ekspor-impor.

“Kementerian Keuangan mendukung langkah-langkah penguatan tata kelola, integrasi sistem, serta penyempurnaan regulasi yang dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, memperlancar arus logistik nasional, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Purbaya.

Melalui sinergi yang semakin erat ini, Barantin dan Kementerian Keuangan berkomitmen membangun sistem perkarantinaan yang modern dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat keamanan hayati nasional, meningkatkan efisiensi logistik, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara demi kemajuan Indonesia.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.