Eks Kades Dusun Tengah Divonis 2,5 Tahun: Dana Desa Rp577 Juta Dikuras untuk Gaya Hidup

oleh -24 Dilihat
oleh
Eks Kades Dusun Tengah divonis 2,5 tahun atas korupsi Dana Desa Rp577 juta. Warga kecewa; mereka berharap pengembalian dana dan perbaikan pengelolaan demi keadilan dan pembangunan desa yang nyata.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Mantan Kepala Desa Dusun Tengah, Jerry Inderawan, divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (22/7/2026), dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp577 juta. Vonis turut menjatuhkan uang pengganti dan denda yang harus dibayar oleh para terdakwa.

Hakim memerinci bahwa anggaran untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dipalsukan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan cap desa palsu. Sebagian dana dipakai untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan konsumtif para pejabat desa.

Rincian vonis:

Jerry Inderawan (eks kades): 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp200 juta.

Israwan (eks sekdes): 2 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp135 juta.

Lensi Haryanto (eks kaur keuangan): 2 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp135 juta.

“Perbuatan para terdakwa telah merampas hak masyarakat atas pembangunan. Bukti kuat berupa SPJ palsu dan cap desa yang dipalsukan memperjelas adanya tindakan sistematis untuk menguras dana publik,” kata Jaksa Penuntut Umum saat menyampaikan tuntutan.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan bukti berupa salinan SPJ yang tidak sesuai, cap desa palsu, bukti transfer, serta keterangan saksi dan ahli forensik dokumen. Majelis hakim menilai kombinasi bukti tersebut membuktikan kegiatan bersifat fiktif dan sengaja dibuat untuk penggelapan anggaran.

Kabar vonis memicu kekecewaan warga Dusun Tengah. Seorang warga, yang enggan disebut namanya, mengatakan, “Kami kecewa melihat dana untuk jalan, sanitasi, dan pemberdayaan hilang. Anak-anak kami yang seharusnya mendapat manfaat kini dirugikan.” Warga menuntut perbaikan tata kelola dan pengembalian dana.

Putusan belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa dan penasihat hukum para terdakwa menyatakan “pikir-pikir” dan memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan banding. Kejaksaan Negeri Seluma belum memastikan apakah akan mengajukan banding.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.