WTP ke-7, Bupati Rachmat Instruksikan OPD Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK dalam 60 Hari

oleh -96 Dilihat
oleh
Bupati Rachmat Riyanto memimpin rapat percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. OPD diminta siapkan rencana kerja, bukti pendukung, dan laporan berkala untuk capai target 60 hari.-Foto : Dedy,adv/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen untuk mempercepat respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2025. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bupati Rachmat Riyanto di Ruang Rapat Bupati pada hari Senin, 15 Juni 2026.

Walaupun Pemkab kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya berturut-turut, Rachmat mengingatkan agar pencapaian ini tidak membuat lengah. Dia meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menangani catatan dan rekomendasi yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Penyelesaian rekomendasi dari BPK merupakan tanggung jawab bersama. Saya mendorong seluruh kepala OPD untuk aktif bergerak, menyiapkan rencana kerja dan dokumen yang jelas, kemudian segera memenuhi kewajiban ini agar target penyelesaian dan penyerapan bisa dicapai tepat waktu,” ujar Rachmat dalam arahannya.

Pemkab menetapkan batas waktu penyelesaian tindak lanjut selama 60 hari setelah menerima LHP. Kepala BPK Daerah yang hadir menyatakan bahwa rencana kerja harus mencakup langkah-langkah teknis, jadwal pelaksanaan, serta bukti pendukung untuk memudahkan proses verifikasi. Rencana ini akan dipantau secara rutin dengan laporan perkembangan yang harus disampaikan setiap dua minggu.

Rachmat menegaskan bahwa perbaikan harus mencakup tidak hanya temuan mengenai aspek keuangan atau kerugian daerah. OPD juga diwajibkan menyelesaikan temuan administratif dan kekurangan dalam pengendalian internal sesuai dengan rekomendasi BPK serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Perbaikan dalam administrasi sama pentingnya dengan penyelesaian masalah keuangan. Keduanya mempengaruhi kualitas pengelolaan pemerintahan,” tuturnya.

Pejabat inspektorat diharapkan untuk memfasilitasi penyelarasan data antara OPD dan tim verifikator BPK agar proses klarifikasi dapat berlangsung dengan cepat. Selain itu, Sekretariat Daerah diperintahkan untuk menyiapkan anggaran dan sumber daya, jika diperlukan tindakan korektif yang membutuhkan biaya.

Langkah percepatan ini merupakan bagian dari usaha untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap penyelesaian rekomendasi secara menyeluruh dapat memperkuat dasar pengelolaan keuangan yang sehat dan memastikan opini WTP tetap terjaga di masa mendatang.(Dedy,adv)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.