Desa Genting Berontak: Audiensi Panas Soal Perpanjangan HGU Perusahaan

oleh -6 Dilihat
oleh
Audiensi sengketa HGU Desa Genting di Kantor Gubernur Bengkulu. RA Denni dengar aspirasi warga, janji kajian mendalam. Harapannya: kepastian hukum cegah konflik agraria baru. -Foto: man/klikinfoberita com.

KLIKINFOBERITA.COM,-Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai melakukan pendalaman terhadap sengketa lahan yang sengit antara warga Desa Genting, Kecamatan Pondok Kubur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan PT Bio Nusantara Teknologi yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pertemuan penting dilangsungkan di Kantor Gubernur Bengkulu pada hari Senin (6/4), dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah yang mengurusi Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Desa Genting yang meminta klarifikasi mengenai status HGU perusahaan tersebut. Warga khawatir bahwa perpanjangan HGU yang dikabarkan akan berakhir pada Desember 2025 dapat menyebabkan munculnya konflik baru seiring dengan aktivitas pembangunan di area sengketa.

RA Denni hadir bersama tim yang berasal dari berbagai instansi, termasuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Biro Hukum; dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami mengerti kekhawatiran masyarakat. Penyelesaian harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah provinsi akan melaksanakan kajian mendalam untuk dapat mengambil langkah yang tepat,” ujar RA Denni dengan tegas.

Warga Desa Genting, melalui perwakilan mereka, menyampaikan penolakan yang kuat. Mereka berpendapat bahwa HGU yang ada sudah tidak berlaku, dan pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan bisa merugikan hak atas lahan yang mereka garap. “Kami memerlukan kepastian hukum. Jangan biarkan masyarakat terdampak,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Pemprov Bengkulu meminta agar warga dan kuasa hukum mereka mengajukan surat resmi kepada gubernur, yang mencakup kronologi, dokumen pendukung, serta dasar hukum yang relevan. Sementara itu, pihak ATR/BPN menjelaskan bahwa kewenangan untuk memperpanjang HGU berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan BPN daerah hanya melakukan verifikasi secara administratif.

Pertemuan berlangsung dengan baik tanpa adanya ketegangan. Pemprov berkomitmen untuk segera menindaklanjuti aspirasi warga. “Kami akan memfasilitasi dialog agar tercipta solusi yang adil dan damai,” tutup RA Denni.

Kasus ini menjadi perhatian nasional terkait konflik lahan. Warga Desa Genting berharap agar kajian dari pihak provinsi dapat mempercepat penyelesaian masalah ini dan mencegah situasi yang lebih buruk. Pemprov Bengkulu bertekad untuk melindungi hak-hak petani masyarakat di tengah berkembangnya usaha perkebunan sawit.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.