KLIKINFOBERITA.COM, – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini telah menyelesaikan penerbitan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024.
Jika tak ada halangan, SPPT PBB akan didistribusikan ke seluruh kecamatan pada pertengahan Juli 2024.
“Kami baru selesai mencetak SPPT dan DHKP (daftar himpunan ketetapan dan pembayaran). Rencananya akan didistribusikan pada minggu ke-3 bulan Juli 2024,” ungkap Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah AKs MM.
Pada tahun ini, jelas Febriansyah, jumlah SPPT yang akan diterbitkan berjumlah 49.700 lembar dengan nilai ketetapan sebesar Rp 11,4 miliar. Kenaikan nilai ketetapan PBB terjadi akibat adanya penambahan jumlah wajib pajak (WP) yang tersebar di 142 desa dan 1 kelurahan pada 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng.
“Ada sekitar 49.700 SPPT siap dibagikan dan tinggal menunggu jadwal saja,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Febriansyah, juga ada kenaikan tarif PBB. Secara keseluruhan, terdapat 3 (tiga) kelas tarif PBB. Yaitu sebesar 0,15 persen bagi objek pajak dengan nilai Rp 1 miliar, 0,25 persen terhadap objek pajak dengan rentang Rp 1-15 miliar dan 0,5 persen untuk objek pajak yang nilainya diatas Rp 15 miliar. Khusus di Kabupaten Benteng, terdapat 2 wajib pajak yang terkena tarif maksimal (0,5 persen,red), yaitu PLTA Musi dan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung
“Secara teknis, SPPT dan DHKP akan dibagikan ke kecamatan-kecamatan sebelum akhirnya didistribusikan ke setiap desa. Untuk mengoptimalkan capaian PBB, kami juga akan mengerahkan 54 orang petugas pemungut pajak,” demikian Febriansyah.(*)