3 Paslon Pilkada Bengkulu Tengah Tidak Melaksanakan Kampanye Akbar

oleh -152 Dilihat
oleh

klikinfoberita.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan bahwa tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah tidak ada yang akan melaksanakan kampanye akbar. Ketiga Paslon memilih untuk melakukan kampanye terbatas dengan berkeliling ke setiap desa, daripada menggelar kampanye besar-besaran.

Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Alexander, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kampanye akbar bukanlah kewajiban bagi para Paslon, dan jika ada yang ingin melaksanakannya, kampanye akbar hanya boleh digelar satu kali. Ia juga menegaskan agar para Paslon tetap profesional dan menghindari kampanye hitam.

Alaku

“Untuk ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Bengkulu Tengah, mereka tidak ada yang memilih melaksanakan kampanye akbar. Mereka lebih memilih melaksanakan kampanye terbatas,” ungkap Alexander.

Ia menambahkan bahwa selama masa kampanye, para Paslon diperbolehkan berkampanye di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah selama tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. KPU tidak membatasi wilayah kampanye, kecuali pada bangunan pemerintah dan fasilitas umum. Paslon juga diwajibkan untuk terus berkoordinasi dengan pihak keamanan serta memberikan laporan kepada Bawaslu dan KPU.

KPU Bengkulu Tengah juga memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, dan iklan media massa. Meski begitu, jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU terbatas, namun Paslon diperbolehkan menambah APK dengan biaya sendiri hingga 200 persen dari jumlah yang disediakan oleh KPU.

Alexander menjelaskan bahwa batas pengeluaran kampanye maksimal untuk setiap Paslon telah ditetapkan sebesar Rp34,4 miliar. Pengeluaran kampanye tersebut akan diaudit, dan jika ada Paslon yang terbukti melampaui batas tersebut, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pembatalan penetapan jika melanggar aturan. “Jika dalam audit terbukti dana kampanye melebihi Rp34,4 miliar, maka Paslon bisa dikenakan sanksi berat,” tambahnya.

Mengenai sumber dana kampanye, Alexander menjelaskan bahwa dana dari Paslon sendiri atau dari pasangan mereka tidak dibatasi. Namun, ada batasan untuk sumbangan dari perseorangan yang maksimal sebesar Rp75 juta, serta dari partai politik atau gabungan partai maksimal Rp750 juta. Sumbangan dari perusahaan juga dibatasi hingga Rp750 juta, dengan pengecualian bahwa perusahaan milik negara, daerah, atau desa tidak diperbolehkan memberikan sumbangan.

KPU Bengkulu Tengah juga mewajibkan seluruh pengeluaran kampanye untuk dilaporkan melalui aplikasi Sistem Dana Kampanye (SKDK), disertai surat pertanggungjawaban (SPj) yang wajib dipatuhi oleh setiap Paslon.

Dengan demikian, diharapkan Pilkada di Bengkulu Tengah berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.