Bengkulu, Klikinfoberita.com – Pada hari Rabu kemarin, (26/07) Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu telah melaksanakan kegiatan serah terima klien dari Lapas Kelas II A Bengkulu, dan Rutan Kelas IIB Bengkulu yang diserahkan ke Bapas Bengkulu berjumlah Empat orang mereka dibebaskan karena mendapatkan Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Setelah diserahkan ke Bapas Bengkulu mereka telah resmi menjadi Klien Pemasyarakatan dan akan mengikuti seluruh program kegiatan pembimbingan di Bapas Bengkulu.
Lapas Bengkulu terdapat dua orang klien PB, Rutan Bengkulu dua orang diantaranya satu orang PB dan satu CB. Klien telah melaksanakan registrasi di ruang Layanan Satu pintu Terpadu dengan petugas piket Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Ewi Marni, PK Pertama Silvia Febrianti, dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Penyelia Kamel Fitrisyah.
proses registrasi telah dilaksanakan sesuai SOP, dan selanjutnya klien diberikan pengarahan oleh Pengelola Kemandirian, Budi Eko Utomo tentang Hak dan Kewajiban klien selama menjalani program reintegrasi. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif.