Sengketa Batas Wilayah Desa di Bengkulu Tengah, Dua Kades Saling Klaim dan Ancam Tempuh Jalur Hukum

oleh -48 Dilihat
oleh
Kepala desa saling klaim lahan denplot di Bengkulu Tengah. Konflik memanas, ancaman jalur hukum dilontarkan. Pemda didesak segera turun tangan demi meredam potensi konflik sosial yang meluas.(Poto : An)

KLIKINFOBERITA.COM, –  Konflik batas wilayah antara Desa Padang Ulak Tanjung dan Desa Air Sebakul, Kabupaten Bengkulu Tengah, kian memanas. Kedua kepala desa terlibat adu klaim soal lahan sengketa yang mencakup area denplot pertanian dekat Cekdam, dan keduanya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak segera diselesaikan.

Kepala Desa Padang Ulak Tanjung, Abdu Rani, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa wilayah yang disengketakan merupakan bagian dari desanya sejak zaman pra-kemerdekaan, kala desa itu masih dikenal sebagai Talang Jarang. Ia menuding bahwa Desa Air Sebakul, yang menurutnya merupakan wilayah eks-transmigrasi, tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

“Wilayah Talang Jarang tidak pernah memberikan, menyetujui, apalagi menandatangani penambahan wilayah kepada Air Sebakul,” tegas Abdu Rani, Senin (4/8).

Abdu Rani juga mengklaim telah terjadi pergeseran batas sekitar 1 kilometer dari posisi awal, dan menduga tugu batas yang sebelumnya ada telah dihilangkan oleh pihak tertentu.

Ia mengaku siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) jika penyelesaian tak kunjung datang dari tingkat kecamatan maupun pemerintah daerah.

“Kalau tak selesai di tingkat kecamatan, Pemda harus turun tangan. Jika masih tidak ada titik terang, maka jalur TUN akan kami tempuh hingga ke Medan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Air Sebakul, Titin Sumarni, membantah keras klaim tersebut. Menurutnya, lahan yang disengketakan, termasuk denplot di belakang mushola, sudah sah masuk dalam wilayah Air Sebakul sejak masa transmigrasi.

“Tanah itu sudah tercatat sejak lama, dengan total wilayah lebih dari 400 hektare, termasuk 10 hektare untuk denplot pertanian,” jelas Titin.

Ia bahkan menuding ada oknum pejabat pertanian yang telah membagi-bagikan lahan tersebut dan menerbitkan lebih dari 100 sertifikat pribadi tanpa seizin pemerintah Desa Air Sebakul.

Itu jelas penyimpangan. Padang Ulak Tanjung kini ingin ambil lahan di tengah wilayah kami. Logikanya, bagaimana bisa membentuk ‘pulau’ di tanah orang?” kritik Titin.

Terkait tugu batas yang hilang, Titin justru mengklaim bahwa pihak Padang Ulak Tanjung-lah yang merobohkannya, dan menyebut bahwa berdasarkan arsip dan dokumen sejak 1970-an, tanah tersebut sah milik Air Sebakul.

Kami punya bukti surat-surat sejak tahun 70-an. Wilayah itu milik Air Sebakul, bukan Talang Jarang,” tegasnya.

Konflik ini dinilai sangat berpotensi meruncing jika tidak segera ditangani. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah diminta segera turun tangan untuk memediasi dan menetapkan batas wilayah secara tegas dan adil berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada.(An)

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.