KLIKINFOBERITA.COM, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2025 ini melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih mendekati harga pasar. Langkah ini ditempuh untuk memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar masyarakat benar-benar sepadan dengan nilai jual tanah dan bangunan saat ini.
Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan demi menciptakan keadilan dan kesesuaian dalam pungutan pajak daerah. “Pembayaran PBB sekarang mengacu pada NJOP terbaru yang sudah kita sesuaikan,” kata Rachmat.
Meski demikian, Pemkab memberi ruang bagi warga yang merasa keberatan. “Kalau ada keberatan, silakan ajukan. Ada mekanisme resmi yang akan kita proses sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng kini tengah mencetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun 2025. Proses ini ditargetkan rampung pada awal Agustus mendatang sehingga distribusi ke seluruh desa dan kelurahan bisa dimulai di akhir Agustus.