KLIKINFOBERITA.COM,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa peluang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 tetap terbuka, meski detail rencana tersebut belum dipastikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ASN selalu mempertimbangkan kondisi fiskal negara serta dinamika anggaran yang ada.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya ketika ditemui di lingkungan Kementerian Keuangan pada Selasa (21/10/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan gaji, tetapi masih menunggu evaluasi lebih lanjut.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya.
Kebijakan tersebut sempat mencuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025. Perpres itu mengatur rencana kenaikan gaji bagi beberapa kategori profesi, yakni guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan kenaikan gaji ASN memang menjadi topik hangat dalam diskusi anggaran dan reformasi birokrasi. Namun, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
Rencana itu kemudian dimasukkan sebagai bagian dari delapan program quick wins yang bertujuan memperbaiki RKP 2025. Meskipun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan bahwa pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji belum dilakukan oleh pemerintah.
Purbaya menekankan bahwa semua keputusan terkait kenaikan gaji akan dipertimbangkan secara matang. Hal ini melibatkan kajian terhadap kapasitas fiskal negara, dampak terhadap anggaran belanja negara, serta prioritas program-program pemerintah lainnya.
Beliau juga menekankan bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian penting pemerintah, namun kebijakan yang tepat harus sejalan dengan kemampuan negara untuk membiayainya.
Kendati masih terbuka kemungkinan, sejumlah analis fiskal menyarankan pemerintah untuk menyusun skema bertahap yang transparan agar publik memahami alasan dan mekanisme penyesuaian gaji. Mereka juga menekankan perlunya pendekatan yang seimbang antara peningkatan kesejahteraan ASN dan kebutuhan investasi pada layanan publik yang berkualitas.









