KLIKINFOBERITA.COM ,- Mahfud: Bansos Bukan Bantuan Seseorang tapi Kewajiban Negara Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan bantuan dari negara.
“Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara,” katanya, saat acara diskusi “Tabrak Prof” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam.
Hal tersebut disampaikan Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menjawab pertanyaan seorang peserta mengenai bansos.
Mahfud: Bansos Bukan Bantuan Seseorang tapi Kewajiban Negara
Ia menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat dianggap sedekah, katanya.
Menurut Mahfud, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.
“Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi ‘fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara’, lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya bisa malah tidak bisa, dan ada yang seharusnya tidak bisa malah bisa.
“Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih bisa,” katanya.
Ketidak tepatan penyaluran bansos, kata dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki.***